Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, menegaskan komitmen penuh fraksinya untuk mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah legislasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurut Heru, momentum pembaruan regulasi ini sangat krusial untuk menghadirkan kepastian hukum yang berimbang antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di Indonesia.
“Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas: perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha. Fraksi Partai Golkar berkomitmen memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini melahirkan win-win Solution bagi pekerja dan pelaku usaha,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia merinci terdapat enam poin krusial yang menjadi perhatian utama Fraksi Partai Golkar untuk diakomodasi dalam pembahasan draft RUU Ketenagakerjaan mendatang:
-
1. Pengawasan Ketat Tenaga Kerja Asing (TKA): Pembatasan ketat masuknya TKA hanya untuk posisi ahli yang belum tersedia di pasar domestik. Regulasi baru harus mengunci kewajiban transfer teknologi secara nyata melalui program pendampingan, serta melarang TKA mengisi jabatan pelaksana dan personalia.
-
2. Kepastian Batasan Jangka Waktu Kerja Kontrak (PKWT): Durasi maksimal PKWT wajib tertulis eksplisit di dalam batang tubuh undang-undang, bukan sekadar diatur dalam peraturan turunan, demi menghindari praktik kontrak kerja tanpa kepastian karier.
-
3. Restorasi Hak Cuti dan Istirahat: Penegasan kembali hak istirahat mingguan dan cuti besar. Golkar mendorong perlindungan mutlak atas cuti melahirkan, cuti keagamaan, dan cuti sakit tanpa adanya pemotongan hak pengupahan.
-
4. Garis Batas Regulasi Outsourcing (Alih Daya): Penarikan garis tegas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core). Kegiatan produksi utama haram dialihdayakan. Selain itu, prinsip keberlanjutan masa kerja (Transfer of Undertakings Protection of Employment/TUPE) wajib diadopsi saat terjadi transisi vendor alih daya.
-
5. Upah Minimum Berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial dengan mengintegrasikan variabel KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memulihkan fungsi strategis Dewan Pengupahan Daerah.
-
6. PHK Sebagai Ultimum Remedium dan Jaminan Pesangon: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditempatkan sebagai jalur terakhir setelah perundingan bipartit dan opsi efisiensi mentok. RUU baru juga didorong untuk menjamin keadilan hukum proses perselisihan serta kepastian pencairan hak pesangon buruh.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Fraksi Partai Golkar akan membuka ruang komunikasi yang lebar bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aliansi serikat pekerja/buruh hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini ditujukan agar produk hukum yang dilahirkan bersifat adaptif terhadap gejolak ekonomi global.
“Golkar ingin memastikan bahwa iklim kerja Indonesia makin manusiawi dan sejahtera, sementara roda perekonomian nasional dapat terus bertumbuh dengan cepat dan berdaya saing,” pungkasnya mengakhiri keterangannya.
sumber : Fraksi Golkar















