Jamin Pasokan dan Harga Terjangkau, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tekankan Kebijakan Energi Pro-Rakyat

Jakarta, PR Politik – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat di tengah tekanan krisis energi global yang masih berlangsung. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa berbagai langkah strategis telah diambil guna menjaga stabilitas pasokan sekaligus keterjangkauan harga, sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan sektor energi saat ini sepenuhnya diorientasikan untuk melindungi daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk membuat formulasi yang baik, yang ideal untuk rakyat kita,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4).

Guna menghadapi dinamika energi global yang cepat berubah, Menteri ESDM menuntut jajarannya untuk bekerja lebih responsif dan solutif. Ia menekankan pentingnya integritas serta tim yang mampu mengeksekusi kebijakan dengan cepat tanpa terjebak pada kendala birokrasi yang berkepanjangan.

“Orientasi kita hasil. Bukan lagi proses. Proses penting, tapi kalau dia tidak mampu menyelesaikan masalah, maka saya butuh orang yang bisa menyelesaikan masalah,” tegasnya dengan nada lugas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah tepat dalam menjamin distribusi energi ke seluruh pelosok negeri.

Sebagai langkah konkret menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan tetap merujuk pada harga saat ini. Sementara itu, pembahasan mengenai harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau nonsubsidi masih terus dikaji bersama Badan Usaha Niaga BBM.

Selain menjaga harga, pemerintah juga memberlakukan langkah efisiensi melalui pembatasan pembelian harian untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran:

  • Pertalite (JBKP): Pembatasan maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

  • Solar Subsidi (JBT): Pembatasan berlaku khusus untuk mobil pribadi.

  • Kendaraan Umum: Tidak ada perubahan aturan pembelian untuk angkutan umum penumpang maupun barang.

Baca Juga:  KBRI Riyadh dan Bank Indonesia Gelar Forum Bisnis, Dorong Investasi Arab Saudi ke Indonesia

Langkah pembatasan ini diambil agar kuota BBM bersubsidi dapat mencukupi kebutuhan nasional hingga akhir tahun dan hanya dinikmati oleh segmen masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

sumber : ESDM RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru