Denpasar, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mulai mengembangkan pilot project Penataan Ruang Laut atau Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat di kawasan perairan Pantai Mertasari, Sanur, Bali. Inisiatif strategis ini menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia yang menjamin keterlibatan aktif masyarakat lokal secara langsung dalam merencanakan tata ruang laut di wilayahnya.
Kawasan Pantai Mertasari memiliki bentang garis pantai sepanjang 5,5 kilometer yang mayoritas diproyeksikan sebagai zona pariwisata dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023–2043. Di samping sektor wisata, kawasan ini menyimpan potensi ekosistem karbon biru seperti padang lamun dan terumbu karang, lintasan aktivitas pelabuhan, perikanan, tempat ritual adat, hingga opsi lokasi sea plane.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menegaskan pentingnya implementasi regulasi yang membumi dan menyentuh tingkat tapak.
“Penataan ruang laut memang harus bisa dibumikan, diimplementasikan sampai tingkat masyarakat. Sehingga kita bisa mensinergikan tidak hanya dari sisi ekonomi dan ekologi, tapi juga masyarakat mendapat manfaatnya,” ujarnya dalam siaran resminya di Jakarta, Senin (27/7).
Guna menyerap aspirasi lintas sektor, KKP telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Sanur yang melibatkan elemen pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, media, hingga pelaku usaha lokal.
Pakar dari IPB University yang memimpin diskusi tersebut, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, mengungkapkan bahwa para pemangku kepentingan menyepakati tiga target utama: keberlanjutan fungsi ekologis, peningkatan pendapatan warga, serta pencegahan konflik pemanfaatan ruang laut.
“Inisasi (MSP berbasis masyarakat) ini terobosan yang sangat baik, karena yang tahu cara mensejahterakan masyarakat itu bukan hanya dari pemerintah, tapi masyarakat itu sendiri. Jadi sejatinya ini memang menjadi role model di samping kebijakan-kebijakan yang sudah dilaksanakan. Jadi dua arah ini menjadi konvergensi yang sangat baik dalam konteks penataan ruang laut yang lebih berkelanjutan dan lebih efektif,” ujarnya.
Ia optimistis pendekatan yang telah sukses diterapkan di Jepang, Kanada, Korea, dan negara-negara Pasifik ini dapat berjalan efektif di Indonesia.
Langkah KKP ini mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Provinsi Bali. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyebutkan pilot project ini selaras dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang secara tegas melarang aksi privatisasi pantai.
Dukungan serupa disuarakan oleh warga Desa Adat Intaran. Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, menyebut program ini menjadi payung hukum vital dalam menjaga hak kultural dan keagamaan masyarakat.
“Ini adalah kepedulian pemerintah kepada masyarakat, karena kami di Bali menganggap laut itu kawasan yang disucikan. Segala upacara dari mulai yang besar bahkan yang kecil, kami lakukan di laut,” ungkapnya.
Seluruh masukan dari pemangku kepentingan akan dirumuskan ke dalam dokumen komprehensif implementasi MSP berbasis masyarakat di Pantai Mertasari. KKP menargetkan pilot project ini resmi meluncur dan beroperasi penuh pada Oktober 2026 mendatang.
sumber :















