Isu Relokasi ke Vietnam dan PHK Ternyata Hoaks, Kemenperin Ungkap PT SAI dan PT JAI Tetap Ekspor 100%

Jakarta, PR Politik – Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang terkait dugaan relokasi perusahaan industri komponen otomotif dari Indonesia ke Vietnam, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bergerak taktis. Pada Minggu (21/6/2026), Menperin memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) untuk menelusuri kebenaran informasi relokasi produksi serta isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT S dan PT J.

“Pada hari Minggu sore tanggal 21 Juni 2026, Bapak Menteri Perindustrian telah memerintahkan Dirjen ILMATE untuk menelusuri kebenaran informasi relokasi perusahaan industri komponen otomotif dari Indonesia ke Vietnam. Mempertimbangkan kehati-hatian dan sensifitas isu ini bagi industri dan investasi asing pada sektor industri otomotif Indonesia, maka pada hari ini kami menyampaikan temuan lapangannya pada publik,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Selasa (23/6).

Berdasarkan investigasi dan penelusuran mendalam dari Dirjen ILMATE, Kemenperin membeberkan tiga poin fakta krusial sebagai berikut:

  • Pertama: PT J dan PT S yang dimaksud dalam pemberitaan merujuk pada PT JAI (berlokasi di Kabupaten Pasuruan) dan PT SAI (berlokasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur). Kedua raksasa komponen ini tercatat aktif dan rutin menyampaikan laporan kegiatan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai regulasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025.

  • Kedua: Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa dua inisial perusahaan yang dituduh dalam pusaran isu relokasi dan PHK massal tersebut patut diduga kuat mengarah kepada PT JAI dan PT SAI.

  • Ketiga: Seluruh fasilitas produksi PT JAI dan PT SAI di Jawa Timur dipastikan masih beroperasi secara normal dan menjalankan aktivitas pabrikan seperti biasa. Perusahaan menegaskan tidak memiliki draf rencana pemindahan modal ke Vietnam, begitu pula dengan isu pengurangan tenaga kerja yang dipastikan nihil.

Baca Juga:  Uji Coba B50 Sukses di Sektor Pertambangan, Pemerintah Perkuat Kemandirian Energi Nasional

“Berdasarkan hasil penelusuran kebenaran informasi ini, kami dari Kementerian Perindustrian sementara menyimpulkan bahwa pertama belum ada rencana relokasi fasilitas produksi PT. JAI dan PT. SAI dari Indonesia ke Vietnam. Dan kedua tidak ada pengurangan tenaga kerja atau PHK pada dua perusahaan industri tersebut,” ungkapnya meluruskan konjungtur media.

Ia menyayangkan hembusan rumor miring yang sempat memicu gangguan psikologis pada sisi produksi dan permintaan (demand) PT SAI dan PT JAI. Bahkan, jajaran mitra dagang internasional (buyer) hingga pemasok bahan baku (supplier) kedua perusahaan sempat melayangkan surat klarifikasi karena terkejut dan mempertanyakan komitmen keberlanjutan kontrak kerja sama ke depan.

“Pemberitaan masif terhadap relokasi dan PHK pada dua industri di Jatim ini telah berdampak terhadap rantai pasok industri otomotif dan iklim investasi manufaktur Indonesia terutama pada dua perusahaan industri komponen otomotif ini,” tuturnya membongkar dampak negatif hoaks tersebut.

“Nilai investasi yang telah direalisasikan menunjukkan kepercayaan dan komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan usaha dan investasinya di Indonesia,” imbuhnya.

Kinerja produksi kedua manufaktur ini terpantau sangat impresif sepanjang Triwulan I tahun 2026. PT SAI sukses menetaskan 1,2 juta pieces komponen, sementara PT JAI memproduksi sekitar 1,6 juta pieces komponen bermutu tinggi. Berstatus sebagai bagian dari rantai pasok global (global supply chain), 100 persen komoditas yang diproduksi dialokasikan untuk pasar ekspor, sekaligus menyuplai devisa besar bagi ekspor manufaktur Indonesia.

Baca Juga:  Ekspor Kriya Tembus Rp2,97 Triliun, Kemenperin Sulap Limbah Sawit Jadi Kerajinan Anyaman di Kaltara

Merespons dinamika ini, Menteri Perindustrian mengeluarkan kebijakan ketat dengan menginstruksikan seluruh kantor perwakilan jajarannya di daerah untuk memperketat monitoring siber maupun fisik terhadap kinerja industri secara berkala. Kemenperin diwajibkan melakukan langkah mitigasi cepat dan terukur begitu mendeteksi adanya isu penutupan pabrik, guna menyelamatkan nasib buruh dari hulu hingga hilir.

“Bapak Menteri Perindustrian telah memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor kinerja seluruh industri dan melakukan langkah mitigasi cepat dan terukur terhadap industri yang mengalami gangguan pada rantai pasok dan permintaan,” tegasnya.

Pemerintah memberikan garansi untuk terus berkoordinasi secara akuntabel dan transparan dengan para taipan industri demi mengamankan kepastian regulasi. Langkah perlindungan usaha yang inklusif ini dijamin akan terus bergulir guna menciptakan iklim investasi nasional yang kondusif, andal, serta disegani di panggung pasar global.

sumber : Kemenperin RI