Hasilkan Rekonstruksi Hukum Lintas Sektor, Temu Nasional Pesantren Sepakat Seret Pelaku Kekerasan Seksual ke Pengadilan

Jakarta, PR Politik – Agenda Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang berlangsung selama dua hari di Jakarta resmi berakhir dengan menelurkan sejumlah rekomendasi krusial. Forum ini menghasilkan komitmen progresif yang memfokuskan visi pada penguatan perlindungan korban serta akselerasi penegakan hukum di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Ketua Panitia Kegiatan, Nihayatul Wafiroh, menyatakan bahwa forum skala nasional ini menjadi momentum emas bagi bertemunya komitmen bersama antara otoritas pesantren, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual selama dua hari berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati bersama,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Selasa (19/5).

Ninik memaparkan, salah satu capaian paling konkret dari forum ini adalah lahirnya kesepakatan tata kelola lintas sektor. Sinergi ini mengikat komitmen dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kepolisian RI.

Langkah integratif tersebut diambil demi mengikis sumbatan koordinasi penanganan perkara asusila di tingkat daerah, yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat lantaran dinilai lamban direspons oleh otoritas setempat.

“Selama ini banyak aspirasi yang masuk kepada kami terkait laporan kekerasan seksual di daerah yang sering kali tidak cepat diproses. Karena itu diperlukan penguatan koordinasi hingga level bawah,” ungkapnya.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menaruh harapan besar pada keterlibatan aktif institusi Polri. Masuknya Korps Bhayangkara ke dalam nota kesepahaman ini diyakini akan memotong mata rantai penundaan keadilan bagi korban di lembaga pendidikan.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap laporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, terutama pesantren, bisa segera ditindaklanjuti,” urainya.

Baca Juga:  Sebut Kenaikan Pertamax Ugal-ugalan, PKS Desak Transparansi Formulasi dan Percepatan Elektrifikasi Massal

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa forum nasional ini mengamanatkan refleksi teologis dan sosiologis yang mendalam bagi dunia pesantren. Otoritas pondok di seluruh Indonesia diimbau secara tegas untuk tidak lagi mempraktikkan budaya penyangkalan (denial) atau menutupi skandal kekerasan seksual dengan dalih menjaga nama baik almamater.

Pesantren modern dituntut berani bersikap transparan, proaktif melakukan evaluasi internal, serta menjamin hak-hak pemulihan korban terpenuhi tanpa adanya intimidasi.

“Kita tidak boleh menutup diri. Pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan memberikan pendampingan kepada korban,” kata Ninik menambahkan.

Para peserta Temu Nasional juga menyepakati perlunya reorientasi pola relasi kuasa antara guru, pengasuh, pengurus, dan para santri. Pola interaksi di dalam lingkungan pesantren wajib dikembalikan pada khitah kasih sayang religius serta penghormatan absolut terhadap hak-hak anak didik.

Sebagai penutup rumusan, forum menggarisbawahi tekad bulat bahwa segala bentuk pidana kejahatan seksual harus diselesaikan di meja hijau, menolak segala bentuk kompromi di luar pengadilan.

“Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum. Jangan lagi ada upaya menutup aib yang justru membuat korban kehilangan keadilan,” pungkasnya secara tegas.

sumber : PKB