Frederik Kalalembang Sesalkan Kasus Kapolres Ngada Nonaktif, Minta Pemeriksaan Kejiwaan

Anggota Komisi I DPR RI, Frederik Kalalembang | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, mengungkapkan kekecewaannya atas kasus yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Ia menilai kasus tersebut mencoreng citra Polri dan meminta pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

“Saya tidak pernah mendengar apalagi melihat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti ini. Apakah ada kelainan jiwa? Tapi kalau begitu, tidak mungkin dia bisa menjadi Kapolres, apalagi sampai menggunakan narkoba,” ujar Frederik pada Rabu (12/3/2025).

Frederik menegaskan pentingnya transparansi dalam penyidikan serta pemberian sanksi tegas bagi AKBP Fajar. Ia juga mengingatkan agar korban mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis yang memadai.

Lebih lanjut, Frederik mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjaga kehormatan institusi dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri serta Polri.

“Kepada anggota Polri yang masih aktif, jagalah kehormatan institusi. Jangan berbuat hal yang dapat merusak citra kepolisian. Jika ada oknum anggota yang menunjukkan indikasi kelainan, baik psikologis maupun seksual, sebaiknya segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Frederik juga mempertanyakan motif di balik tindakan AKBP Fajar, apakah murni karena gangguan psikologis atau ada faktor lain yang melatarbelakangi.

“Saya tidak habis pikir dengan kelakuan oknum Kapolres ini. Harus benar-benar diperiksa apakah ini ada unsur kelainan atau bagaimana. Kalau masalah materi saya tidak yakin,” ujarnya. Ia pun meminta agar motif di balik tindakan ini diusut secara tuntas.

Menurutnya, seorang Kapolres telah melalui berbagai pendidikan kepolisian dan seharusnya memahami konsekuensi dari perbuatannya, terutama yang jelas-jelas bertentangan dengan moral serta hukum. Oleh karena itu, kasus ini menjadi sesuatu yang sangat mengherankan dan patut didalami lebih lanjut.

Baca Juga:  Danang Wicaksana Minta Kementerian PKP Perjelas Narasi Program 3 Juta Rumah

Frederik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi Polri agar lebih memperketat pengawasan terhadap anggotanya, terutama yang menduduki posisi strategis.

“Sebagai penegak hukum, sudah sepatutnya anggota Polri menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai ada kasus serupa terulang kembali. Jika memang ada oknum yang memiliki kelainan atau potensi melakukan pelanggaran berat, harus segera ditindak sebelum merusak citra institusi,” pungkasnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Australia mengirim surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Surat tersebut mengungkap adanya video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada.

23 Januari 2025 – Polda NTT menerima surat dari Divhubinter Polri berisi dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik mulai menyelidiki kasus ini di sebuah hotel di Kota Kupang dan memeriksa tujuh saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.

14 Februari 2025 – Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024. Polisi menemukan bahwa AKBP Fajar memesan kamar menggunakan fotokopi SIM atas nama FWSL. Setelah pengecekan lebih lanjut, dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota aktif Polda NTT.

20 Februari 2025 – Polda NTT melaporkan hasil penyelidikan kepada Kabid Propam Polda NTT dan diteruskan ke Kapolda serta Wakapolda NTT. Keesokan harinya, AKBP Fajar dipanggil oleh Propam Polda NTT untuk dimintai keterangan.

24 Februari 2025 – Atas perintah Kadiv Propam Polri, AKBP Fajar diarahkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Sejak saat itu, penyidik terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi.

3 Maret 2025 – Polda NTT resmi membuka laporan polisi (LP) model A dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Sehari kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Meski demikian, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa dalam status tersebut.

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Tinjau Perkembangan Infrastruktur di IKN, Dorong Pemerataan Pembangunan di Kalimantan Timur

12 Maret 2025 – Polda NTT mengungkap fakta baru bahwa AKBP Fajar diduga menjual video aksi bejatnya ke salah satu situs porno di Australia. Hal ini semakin memperkuat temuan awal dari surat yang dikirimkan Pemerintah Australia kepada Polri.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan berangkat ke Jakarta untuk memeriksa AKBP Fajar, yang saat ini telah ditempatkan di ruang tahanan khusus (Patsus).

“Minggu depan, penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan berangkat ke Jakarta untuk memeriksa tersangka yang saat ini sedang ditempatkan di ruang tahanan khusus (Patsus),” ujar Kombes Pol Patar Silalahi.

 

Sumber: fpd-dpr.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru