Pasokan Seret dan Harga Melejit 20 USD, Kemenperin Ungkap Produsen Gas Tak Patuh Arahan Presiden

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

“Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” tegasnya di Jakarta, akhir pekan ini.

Volume alokasi gas dalam Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan alokasi ini diperparah oleh tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.

Krisis pasokan paling kritis melanda wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT secara berturut-turut:

  • Tahun 2023: 88,72%

  • Tahun 2024: 78,68%

  • Tahun 2025: 65,69%

  • Tahun 2026 (s.d. April): Ambles ke rata-rata 46,36%, bahkan sempat menyentuh titik terendah bulanan di angka 37,50%.

Baca Juga:  Selamatkan Kekayaan Negara Rp 6,6 triliun, Presiden Prabowo: "Saya Akan Mati untuk Rakyat Indonesia"

Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah JBB beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya melonjak drastis akibat komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.

Tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir:

  • Januari – Juni 2025: 16,77 USD/MMBTU

  • Juli – September 2025: 14,85 USD/MMBTU

  • Oktober – Desember 2025: 15,34 USD/MMBTU

  • Januari – Mei 2026: 14,94 USD/MMBTU

  • Juni 2026 (Proyeksi): Melonjak tajam hingga 20,57 USD/MMBTU

“Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024,” ungkapnya.

Kesenjangan harga yang mencapai lebih dari dua kali lipat dibanding Malaysia dan Thailand ini berpotensi memicu preseden buruk bagi iklim investasi. Kemenperin menerima informasi bahwa sejumlah penanam modal asing (PMA) terkemuka di sektor sanitaryware global kini mulai mempertimbangkan untuk menghentikan rencana ekspansi mereka dan mengalihkan investasinya ke negara tetangga.

Ia meyakini harga gas industri hasil regasifikasi LNG di dalam negeri jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga ekspor LNG Tangguh ke luar negeri yang ditaksir berkisar 6 USD hingga 7 USD dengan asumsi harga minyak pada rentang 70 USD hingga 80 USD.

“Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya,” cetusnya.

Baca Juga:  Wamenkomdigi Ajak Media Menjadi Pilar Jurnalisme Berkualitas

Dampak ketidakpatuhan pasokan ini juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk. Setiap kenaikan harga gas sebesar 1 USD/MMBTU akan meningkatkan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp2,23 triliun, atau memotong kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.

Padahal, merujuk Surat Menteri Perindustrian Nomor S/55/M-IND/IV/2026, total nilai tambah ekonomi kebijakan HGBT sepanjang periode 2020-2025 terbukti mencapai Rp592,89 triliun, yang meliputi kenaikan penjualan industri (Rp351,98 triliun), pajak negara (Rp38,30 triliun), investasi baru (Rp158,68 triliun), dan penghematan subsidi pupuk (Rp43,93 triliun).

Guna mengatasi sengkarut energi yang berulang ini, Kemenperin merekomendasikan dua solusi:

  • Jangka Pendek: Kebijakan AGIT segera dicabut dan produsen wajib menyediakan pasokan serta harga gas stabil sesuai Kepmen ESDM.

  • Jangka Panjang: Segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang mandek di Kementerian ESDM sejak November 2024.

“Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang,” katanya mengakhiri rekomendasinya.

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru