Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI tengah mempersiapkan langkah penataan ulang kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah.
Langkah tersebut diambil menyusul rencana moratorium sementara pengangkatan PPPK, yang akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara di tingkat daerah.
“Kan nanti ada moratorium untuk persoalan PPPK, khususnya di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. Jadi ke depan akan disusun ulang bersama pemerintah terkait permasalahan yang ada saat ini,” ujar Edi Oloan Pasaribu di Jakarta, belum lama ini.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur itu menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam kebijakan PPPK adalah ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan formasi pegawai. Banyak pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Sebaliknya, beberapa daerah dengan kemampuan fiskal yang lebih kuat justru terkendala karena formasi PPPK belum tersedia sesuai kebutuhan sektor pelayanan publik.
“Permasalahan ini intinya berkaitan dengan kemampuan di daerah masing-masing. Ada daerah yang fiskalnya tidak mampu, tapi formasinya banyak. Sebaliknya, ada yang fiskalnya kuat tapi formasinya tidak tersedia,” jelas Edi.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Komisi II DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
“Kalau fiskal daerah mampu tapi formasinya tidak ada, maka kami di Komisi II dapat mengusulkan melalui KemenPAN-RB untuk membuka formasi baru. Jadi ada keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Menurut Edi, pendekatan seperti ini penting agar kebijakan PPPK tidak menjadi beban bagi daerah dengan keterbatasan fiskal, namun tetap memberikan peluang bagi daerah yang siap memperkuat pelayanan publik.
Selain penataan formasi dan aspek fiskal, Edi juga menekankan bahwa penyusunan ulang kebijakan PPPK harus memperhatikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer yang hingga kini masih menunggu kejelasan masa depan mereka.
“Kita ingin kebijakan ini tidak merugikan tenaga honorer maupun pemerintah daerah. Prinsipnya, kita akan tata ulang agar lebih realistis dan berkeadilan,” pungkasnya.
Melalui langkah evaluasi dan penataan kebijakan ini, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berupaya menciptakan sistem manajemen aparatur sipil negara yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Fraksi PAN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan aparatur sipil negara serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah.















