Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa legalisasi perjalanan umrah secara mandiri tidak boleh membuat pemerintah abai terhadap perlindungan jamaah.
Menurut Dini, peluncuran skema umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah memang membawa perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, ia mengingatkan agar kemudahan akses digital tersebut tidak menghapus tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan jamaah.
“Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara,” kata Dini di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Legislator Partai NasDem itu menekankan, setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah wajib menempatkan aspek keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama. Ia juga mendorong pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang menjamin keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
Dini mengingatkan bahwa jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, manfaat ekonominya bisa justru mengalir ke luar negeri, sementara industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Ia memastikan Komisi VIII DPR akan terus mengawal transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, baik bagi jamaah maupun pelaku usaha. Menurut Dini, transformasi digital seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan umat.
Di sisi lain, Dini juga memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.
Dia menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi tersebut dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dini, upaya itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi,” tukasnya.















