Lombok, PR Politik – Digitalisasi dalam tata kelola pertanahan masih menghadapi tantangan serius di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat melakukan kunjungan kerja pengawasan pertanahan dan tata ruang di Kota Lombok, Rabu (28/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dede menyoroti berbagai kompleksitas persoalan pertanahan di NTB yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga terkait dengan implementasi digitalisasi yang belum merata.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah permasalahan utama yang menghambat investasi dan kepastian hukum pertanahan di NTB antara lain tumpang tindih klaim lahan, pembebasan tanah yang belum tuntas, serta maraknya praktik spekulatif, terutama di kawasan strategis pariwisata seperti Mandalika, Senggigi, dan Gili Trawangan.
Meski pemerintah tengah mendorong reformasi agraria melalui sertifikasi elektronik, Dede menilai proses digitalisasi belum mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.
“Saya lihat di sini dari sisi digitalisasi untuk sertifikasi elektronik, pada dasarnya belum semua masyarakat memahami konsep digitalisasi. Infrastruktur digital pun belum memadai,” ujar Dede.
Ketimpangan pemahaman masyarakat serta keterbatasan akses teknologi menjadi hambatan utama dalam implementasi sertifikasi digital. Padahal, Kementerian ATR/BPN telah mencatat capaian positif melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan integrasi data lahan ke sistem digital. Namun, proses ini belum menjangkau seluruh wilayah dan lapisan masyarakat secara merata.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menyinggung keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran, yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus sengketa pertanahan. “Dalam satu tahun, satu kasus gugatan pertanahan hanya bisa diselesaikan dua hingga tiga saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi ini semakin rumit ketika bersinggungan dengan status lahan yang belum jelas seperti di Gili Trawangan, yang berada di antara kawasan hutan dan aset pemerintah provinsi.
Dalam kunjungan itu, Gubernur NTB turut mengakui banyaknya praktik spekulasi lahan yang justru menjadi penghambat pembangunan. Banyak lahan yang telah dikavling tidak kunjung dibangun karena investor mengundurkan diri, sehingga berujung menjadi tanah terlantar.
Dede menegaskan bahwa digitalisasi seharusnya menjadi solusi untuk menuntaskan tumpang tindih data dan konflik kepemilikan lahan. Namun, tanpa disertai peningkatan literasi masyarakat dan pemerataan infrastruktur digital, teknologi justru berpotensi memperkuat ketimpangan dalam tata kelola agraria.
Menutup rangkaian kunjungan kerja tersebut, Dede berharap evaluasi menyeluruh dapat segera dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ia mendorong agar kebijakan digitalisasi pertanahan selaras dengan realitas sosial dan infrastruktur yang ada di daerah.
“Tanpa pendekatan yang holistik, digitalisasi bisa menjadi janji kosong di tengah konflik yang terus berlarut,” pungkasnya.
Sumber: fraksidemokrat.com















