Ahmad Yohan Desak Pemerintah Respons Keresahan Warga Terkait Proyek PSN Pariwisata di PIK 2

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menyerukan agar pemerintah segera merespons keresahan warga terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Yohan, perhatian harus diberikan kepada kepentingan masyarakat terdampak dan kelestarian hutan lindung di area tersebut.

“Kami harap Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2. Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” tegas Yohan dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).

Proyek yang digagas oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini mencakup kawasan seluas 1.705 hektare, dengan sebagian besar lahan, yaitu 1.500 hektare, masih berstatus sebagai hutan lindung. Selain itu, lebih dari 200 hektare lainnya termasuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

Yohan mengingatkan bahwa Menteri Kehutanan seharusnya bersikap tegas terkait dampak proyek tersebut terhadap kawasan hutan lindung. “Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses legal yang sesuai jika proyek tetap dilanjutkan. Status kawasan hutan lindung perlu diturunkan menjadi hutan konversi sebelum akhirnya dikonversi menjadi area penggunaan lain (APL). Namun, langkah ini harus diikuti dengan kewajiban pengembang menyediakan lahan pengganti untuk menjaga ekosistem hutan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Terbatas Bahas Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Proyek ini telah menjadi polemik karena warga terdampak menggugat secara hukum atas penetapannya sebagai PSN. Selain itu, proyek tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai.

Mengakhiri keterangannya, Yohan menyarankan agar kelanjutan proyek dievaluasi secara menyeluruh. “Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru