Ahmad Sahroni: Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Melalui Cara Pernikahan adalah Keliru

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (19/12) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa tidak tepat jika kasus kekerasan seksual diselesaikan melalui cara adat atau dengan menikahkan pelaku dan korban. Ia menyatakan bahwa pendekatan tersebut adalah keliru dan perlu dikoreksi.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni sebagai respons terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkapkan maraknya penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui cara adat. Sahroni menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan atau adat.

“Tidak bisa kita serta merta menentukan nasib hidup korban lewat cara-cara kekeluargaan atau adat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/12/2024).

Sahroni menekankan bahwa korban kekerasan seksual sering kali mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Ia mengingatkan bahwa desakan dari keluarga untuk menyelesaikan masalah melalui pernikahan justru dapat memperburuk keadaan. “Apalagi dari banyak kasus, sang korban justru mendapat tekanan dari orangtua untuk menikahi pelaku. Ini kan salah. Korban kan sudah trauma, jangan justru dinikahkan dengan pelaku,” sebutnya.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta III ini meminta pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya mencegah pernikahan paksaan yang sering terjadi dalam konteks ini. “Bayangkan si korban harus menikahi pelaku, dari awal saja sudah kriminal, apalagi ke depannya? Inilah menjadi salah satu alasan banyaknya KDRT dan perbuatan keji di rumah tangga,” tegasnya.

Baca Juga: Hinca Panjaitan Soroti Penyalahgunaan Senjata Api oleh Anggota Polisi

“Korban kasus kekerasan seksual seharusnya mendapat keadilan, bukan paksaan. Polisi harus melindungi korban dari upaya mediasi yang menyebut menikahi pelaku sebagai solusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan diselesaikan melalui cara adat, termasuk dengan menikahkan pelaku dan korban. Ia menekankan perlunya penelitian khusus terkait penyelesaian kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, dengan harapan agar penyelesaian tersebut sesuai dengan harapan korban dan pihak terkait.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru