Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) merupakan agenda legislasi prioritas yang akan terus diperjuangkan oleh PKB di parlemen. RUU ini disusun sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” terang Iman dalam acara diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, penyusunan RUU ini memiliki sejumlah landasan kuat. Pertama, secara konstitusional dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kedua, secara ideologis, Fraksi PKB memiliki keterkaitan historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi yang secara konsisten membela kelompok masyarakat marjinal.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” terangnya.
Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini menilai bahwa ketiadaan regulasi spesifik tentang masyarakat adat menyebabkan lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Hal itu kerap menjadi pemicu konflik di lapangan.
“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” beber Iman.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pengaturan tentang masyarakat adat masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral seperti kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini, menurutnya, justru menimbulkan tumpang tindih dan menghambat upaya masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan hak yang utuh.
Iman juga menyebut, dasar perjuangan PKB dalam mendorong RUU Masyarakat Adat tidak hanya konstitusional, tetapi juga teologis. Di antaranya, QS Al-Mā’idah ayat 8 yang memerintahkan untuk berlaku adil kepada semua golongan, serta hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya solidaritas sesama muslim. Selain itu, kaidah fiqih “Dar’ al-mafsadah muqaddam ʿalā jalb al-maṣlaḥah” (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan) juga menjadi dasar filosofis dalam mencegah kerugian yang dialami masyarakat adat akibat kriminalisasi dan konflik agraria.
“Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Iman.
Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Pelindungan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar Masyarakat Hukum Adat Mathius Awoitauw, serta Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Sumber: fraksipkb.com















