Jakarta, PR Politik (19/12) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai upaya untuk mendukung eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
“Ketika saya berkunjung ke Ponpes Asshidiqiyah di Batu Ceper, Tangerang beberapa waktu lalu, kami melakukan dialog dan mendukung penuh niat baik dari Kemenag untuk membentuk dirjen yang khusus mengurusi pesantren. Ini saya kira penting untuk kita dorong,” kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Fikri menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, pesantren telah memiliki payung hukum sendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, pengelolaan pesantren seharusnya dilakukan secara khusus oleh Dirjen yang baru.
“Pak Menteri juga mengatakan bahwa seandainya negeri ini tidak dijajah, Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, Universitas Sidogiri, dan lainnya seharusnya sudah mendapatkan legalitas formal. Sayangnya, karena dijajah, mereka hadir sebagai pendidikan non-formal, sehingga angka partisipasi sekolah di negeri ini menjadi sangat rendah,” jelas Fikri.
Baca Juga: Menko PM Muhaimin Iskandar Pimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk Pemberdayaan Masyarakat
Ia menambahkan bahwa banyak orang yang telah masuk pesantren tetapi tidak terdaftar. Oleh karena itu, Fikri menilai bahwa pesantren perlu dipersiapkan dengan baik, termasuk standar sarana dan prasarana serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang ada.
“Standar kiainya, kompetensi ustadz, dan sebagainya perlu disusun dengan baik agar bisa mewujudkan harapan dari Pak Menteri Agama,” paparnya.
Fikri juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian sudah memperhatikan pondok pesantren, meskipun koordinasi yang ada belum berjalan dengan baik.
“Oleh karenanya, pesantren harus proaktif menghubungi Kementerian, tidak hanya Kemenag, tetapi juga Kementerian BUMN, Kementerian UKM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, dan lainnya, karena kementerian memiliki program yang diperuntukkan bagi pesantren,” pungkasnya.
Sumber: fraksi.pks.id















