Arisal Aziz Tolak Penghapusan SKCK, Sebut Penting bagi Rekrutmen Kerja

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz, menolak usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam rekrutmen kerja. Menurutnya, SKCK memiliki peran krusial dalam memastikan calon tenaga kerja tidak memiliki rekam jejak kriminal.

“Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” tegas Arisal Aziz di Jakarta, Sabtu (23/3/2025).

Sebagai legislator sekaligus pebisnis, Arisal menilai SKCK adalah instrumen utama bagi perusahaan dalam menyaring calon karyawan. Ia menegaskan bahwa keberadaan dokumen ini membantu perusahaan menjaga stabilitas operasional dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini juga menambahkan bahwa meskipun SKCK telah menjadi syarat dalam rekrutmen tenaga kerja, masih ada karyawan yang melakukan tindak kriminal.

“Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar persyaratan SKCK dalam pencarian kerja dicabut. Pigai beralasan bahwa dokumen ini menjadi hambatan bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko mereka kembali melakukan tindak kriminal.

Natalius Pigai juga menyatakan bahwa jika Polri tidak merespons usulan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan pembuatan rancangan Peraturan Menteri (Permen) dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.

SKCK sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 dan diperjelas dalam Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023. Dokumen ini menjadi syarat administratif dalam berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pencalonan pejabat, rekrutmen CPNS, hingga pengurusan paspor dan visa.

Baca Juga:  Mafirion Desak Penyelesaian Kasus HAM Mantan Pemain Sirkus Taman Safari: Negara Tak Boleh Abai

Dengan adanya penolakan dari Arisal Aziz, wacana penghapusan SKCK dalam proses rekrutmen tenaga kerja dipastikan akan menghadapi perdebatan panjang di DPR.

 

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru