Sri Wulan Desak Mensos Perjelas Status Pendamping PKH yang Diangkat sebagai P3K

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan, meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan kejelasan terkait status pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kejelasan ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kejelasan dari pendamping PKH yang kebanyakan sudah diterima sebagai P3K. Apakah mereka melakukan tugas yang sama tetapi posisi berbeda atau seperti apa? Karena ini harus diperjelas, supaya tidak tumpang tindih di lapangan,” ujar Sri Wulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan, menekankan pentingnya kepastian terkait peran pendamping PKH yang sudah diangkat sebagai P3K. Apakah mereka tetap menjalankan tugas pendampingan atau beralih ke posisi lain dengan tanggung jawab berbeda? Kejelasan ini diperlukan agar program bantuan sosial berjalan efektif tanpa hambatan administratif.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Kecam Rencana Trump Kuasai Gaza dan Usir Warga Palestina

Selain itu, mekanisme perekrutan pendamping PKH di masa depan juga menjadi perhatian Sri Wulan. Ia meminta agar dalam proses seleksi pendamping, aspek domisili diperhatikan dengan cermat. Hal ini bertujuan agar pendamping yang bertugas sesuai dengan alamat di KTP mereka, sehingga mempermudah pelaksanaan tugas dan meningkatkan efektivitas pendampingan kepada penerima manfaat.

“Kalau misalnya pendamping PKH tidak bisa lagi oleh yang sudah menjadi P3K, maka perekrutan pendamping baru tolong sesuai KTP dan domisili, sehingga tidak jauh dalam menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Haji Rokhmat Ardiyan Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Energi Bersih

Sri Wulan berharap Kementerian Sosial segera memberikan kejelasan mengenai status pendamping PKH yang telah menjadi P3K. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pelaksanaan program bantuan sosial dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran, tanpa kendala administratif atau tumpang tindih peran di lapangan.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru