Komisi XI DPR Amin Ak Dorong Optimalisasi Pajak Digital Nasional

Komisi XI DPR Amin Ak

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah untuk mempercepat pembenahan tata kelola penerimaan negara melalui agenda optimalisasi pajak digital nasional, di mana lonjakan nilai ekonomi digital yang diproyeksikan mendekati angka US$100 miliar wajib diimbangi dengan penyerapan potensi pajak yang adil, proporsional, serta berkelanjutan demi menopang APBN.

Pertumbuhan masif di sektor perdagangan elektronik, layanan finansial berbasis teknologi (fintech), transaksi aset digital, hingga periklanan daring dinilai menuntut kesiapan regulasi fiskal yang tanggap.

“Pertumbuhan ekonomi digital harus berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Jangan sampai aktivitas ekonomi tumbuh pesat, tetapi kemampuan negara menangkap nilai ekonominya tertinggal,” ujarnya.

Ia memberikan apresiasi atas pencapaian Direktorat Jenderal Pajak yang telah membukukan penerimaan sektor ekonomi digital secara kumulatif sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026 melalui skema PPN PMSE dan pemajakan instrumen digital lainnya.

Namun, ia mengimbau agar pemerintah tidak semata mengejar target angka nominal, melainkan turut menjaga keseimbangan beban agar tidak menekan daya beli konsumen serta UMKM.

“Jangan sampai optimalisasi pajak digital justru lebih banyak membebani konsumen, terutama masyarakat berpendapatan rendah, sementara kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang menguasai ekosistem digital belum tergarap secara proporsional. Keadilan pajak harus dilihat bukan hanya dari siapa yang memungut, tetapi juga siapa yang akhirnya menanggung bebannya,” tegasnya.

Politikus tersebut menambahkan bahwa prinsip kesetaraan perlakuan pajak (level playing field) antara pedagang konvensional dan penjual daring harus dibarengi penarikan kontribusi dari raksasa teknologi global.

“Jangan sampai kita berhasil menciptakan kesetaraan pajak antarpedagang, tetapi belum menyelesaikan persoalan keadilan antara perusahaan platform, pedagang, dan konsumen. Semua pihak harus berkontribusi secara proporsional,” terangnya.

Baca Juga:  Dwita Ria Gunadi Tinjau SPPG Banarjoyo, Apresiasi Kinerja dan Dorong Penambahan Fasilitas

Legislator DPR RI ini memungkas desakannya agar Kementerian Keuangan memperkuat integrasi data, mencegah pemungutan ganda, serta rutin mengevaluasi dampak fiskal terhadap stabilitas usaha rakyat.

“Tujuan akhir reformasi perpajakan adalah memperkuat ruang fiskal negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak digital harus memperkuat APBN sekaligus menjaga produktivitas ekonomi, bukan justru menghambat pertumbuhan usaha dan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKS