Ateng Sutisna Desak Pemerintah Benahi Pasar Modal

Ateng Sutisna

Jakarta, PR Politik – Langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah dalam melakukan pembenahan pasar modal Indonesia didesak untuk segera dipercepat oleh Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna, di mana tenggat konsultasi yang dibuka oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga 30 April 2027 harus dimanfaatkan secara optimal guna memberantas praktik perdagangan manipulatif dan membenahi transparansi kepemilikan saham.

Sorotan tajam dari MSCI terkait skema ultimate beneficial owner, keandalan data free float, hingga indikasi perdagangan terkoordinasi menuntut adanya penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar janji perbaikan teknis perhitungan indeks belaka.

“Jika ada pemain yang menyamarkan kepemilikan, menciptakan transaksi semu, atau mengatur harga untuk merugikan investor, usut dan tindak berdasarkan bukti. Besarnya modal dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung,” tegasnya.

Ia menerangkan bahwa proposal reklasifikasi status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market yang diumumkan MSCI pada 15 Oktober lalu belum final, sehingga otoritas keuangan masih memiliki ruang waktu untuk membuktikan reformasi tata kelola yang terukur sebelum pengumuman resmi pada 30 Juni 2027.

“Pekerjaan pembenahan harus menghasilkan bukti sebelum akhir April. Kita perlu menunjukkan siapa yang diperiksa, pelanggaran apa yang dibuktikan, sanksi apa yang dijalankan, serta bagaimana emiten memperbaiki tata kelolanya,” ujarnya.

Meskipun mengapresiasi penjatuhan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun oleh OJK atas kasus transaksi saham DSSA serta proses IPO BREN dan CUAN, ia menekankan agar pengawasan tetap obyektif dan tidak langsung memvonis lonjakan harga saham sebagai aksi manipulasi tanpa pemeriksaan mendalam.

Guna mengembalikan kepercayaan publik, ia merumuskan enam agenda prioritas yang mencakup keterbukaan pemilik manfaat akhir, penelusuran transaksi terkoordinasi, audit emiten berisiko tinggi, penindakan adil, penguatan perlindungan investor ritel, serta rilis laporan perbaikan secara periodik.

Baca Juga:  Legislator Golkar Musa Rajekshah: Mekanisme Kenaikan Tarif Jalan Tol Harus Libatkan DPR agar Lebih Objektif dan Berkeadilan

“Langkah penindakan yang sudah dimulai harus dituntaskan. Publik perlu mengetahui pelaksanaan sanksinya, perbaikan perilakunya, dan tindak lanjut terhadap jaringan yang terbukti terlibat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong sinergi antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan OJK serta Bursa Efek Indonesia (BEI), sembari meminta pengelola Danantara memastikan jajaran BUMN menjadi teladan dalam transparansi informasi.

“Masa konsultasi ini harus menghasilkan pasar modal yang lebih sehat dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat yang menanamkan dananya,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKS