Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penyusunan Program Bioetanol E50

Program E50 Presiden Prabowo Bahlil Lahadalia

Jakarta, PR Politik – Pemerintah Republik Indonesia mulai menyusun langkah taktis pengembangan program bahan bakar berbasis bioetanol 50 persen (E50) guna memperkuat kemandirian dan pemenuhan kebutuhan energi nasional dari dalam negeri. Kebijakan ini digulirkan untuk merespons dinamika geopolitik global serta melanjutkan kesuksesan implementasi program biodiesel B50.

Arahan penguatan energi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) Pertama Tahun 2026 yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Presiden menugaskan jajarannya untuk mereplikasi kesuksesan skema B50 yang sebelumnya terbukti ampuh menekan angka impor solar jenis CN48.

“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Dan Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50,” ujarnya di Istana Merdeka, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, kebijakan E50 mendesak untuk segera dirumuskan mengingat volume konsumsi bensin (gasoline) nasional sudah menembus angka 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun, seimbang dengan tingkat konsumsi solar nasional yang berkisar 39 juta kiloliter per tahun.

Selain intervensi bahan bakar nabati, pemerintah memacu peningkatan produksi minyak mentah (lifting) nasional melalui eksplorasi cekungan baru serta revitalisasi teknologi pada sumur-sumur tua.

“Sumur-sumur tua yang kita miliki akan kita intervensi dengan teknologi selain itu Presiden juga meminta untuk dikelola secara profesional dan tidak boleh ada pelanggaran atau dijual di tempat produksi dari sumur-sumur tua kita yang berjumlah 45.000 sumur tersebut,” lanjutnya.

Guna mempercepat rantai perizinan dan akselerasi lifting migas, Bahlil membocorkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Payung Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Lembaga baru ini nantinya dirancang berada di bawah komando dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan lintas sektor menjadi penghambat peningkatan lifting kita,” tegasnya.

sumber : ESDM