Jakarta, PR Politik (26/11) – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan agar seluruh prajurit TNI, personel Polri, dan ASN menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024). Ia menegaskan bahwa netralitas aparat sangat penting untuk menjaga muruah institusi dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Netralitas aparat sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil serta transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sehingga publik percaya terhadap proses demokrasi kita,” ujar Junico dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (26/11).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Meskipun TNI memiliki tugas untuk membantu mengamankan pelaksanaan Pilkada, ia menekankan bahwa prajurit harus tetap menghindari keterlibatan dalam kontestasi politik.
“Meskipun TNI mendapat tugas untuk membantu keamanan pelaksanaan Pilkada, tapi prajurit harus bisa memastikan tidak cawe-cawe pada pesta demokrasi rakyat ini. Komitmen tersebut juga sudah ditegaskan oleh Kementerian Pertahanan kepada kami,” jelas Junico.
Berdasarkan peraturan yang ada, aparat TNI dilarang memberikan komentar, penilaian, atau pengarahan terkait kontestan Pemilu, baik kepada keluarga maupun masyarakat. Selain itu, TNI juga tidak diperbolehkan berada di lokasi penyelenggaraan pemilu atau menyimpan serta menempelkan atribut Pemilu pada instansi dan peralatan milik TNI.
Selain TNI, Junico juga mengingatkan agar Polri dan ASN tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Pasal 28 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Sanksi bagi aparat TNI, Polri, dan ASN yang terlibat dalam kampanye sangat tegas, yaitu hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Junico menegaskan bahwa jika aparat tidak menjaga netralitas, kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia akan terganggu. “Jika masyarakat melihat aparat negara tidak bersikap netral, kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan berkurang. Apalagi seharusnya tugas aparat dan ASN itu melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Heryawan Dorong Sinergi KPI, KIP, dan Dewan Pers untuk Penyiaran Berkualitas
Netralitas aparat menjadi isu krusial menjelang Pilkada serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima sekitar 2.426 laporan dugaan pelanggaran, termasuk ketidaknetralan ASN dan kepala desa. Peneliti dari Perludem juga mengungkapkan lebih dari 3.000 dugaan pelanggaran netralitas aparat negara, sementara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 403 laporan pelanggaran netralitas ASN, dengan 183 di antaranya terbukti.
Junico berharap kasus-kasus pelanggaran netralitas tidak terulang, terutama pada Pilkada serentak yang akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Ia meminta pengawasan ketat dari Bawaslu dan instansi terkait untuk memastikan TNI, Polri, dan ASN tidak melanggar netralitas.
“Pihak terkait harus memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI/Polri dan ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mendukung salah satu pasangan calon. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi,” tegas Junico.
Komisi I DPR, yang membidangi urusan pertahanan dan bermitra dengan TNI, menilai bahwa pelanggaran netralitas aparat dalam Pilkada 2024 merupakan tantangan serius bagi demokrasi Indonesia. Junico kembali mengingatkan agar semua aparat menjaga norma yang ada dan memastikan Pilkada dapat berjalan lancar.
“Dan tentunya sudah menjadi tugas Polri dibantu TNI untuk memastikan stabilitas keamanan pelaksanaan Pilkada. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan Pilkada berjalan dengan kondusif sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan tenang,” pesan Junico.
Junico juga mendorong masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran netralitas aparat. “Rakyat butuh keteladan, dan sudah menjadi tugas dan kewajiban aparat yang bertugas melayani masyarakat untuk bisa memberi contoh. Termasuk bagaimana Negara bisa hadir memberikan kenyamanan dalam proses demokrasi,” tutup Junico.
Sumber: dpr.go.id















