Hasbiallah Ilyas: Laporan Tom Lembong ke KY Sah Asalkan Disertai Bukti

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, memberikan tanggapan terkait langkah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang melaporkan tiga hakim kasus impor gula ke Komisi Yudisial (KY).

Hasbi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Tom Lembong memiliki hak sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum dan mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.

“Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Hasbi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Hasbi menambahkan, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan memberikan ruang bagi KY bekerja secara independen.

“KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasbi mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi KY pada Senin (11/8/2025) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta anggota majelis Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Tom menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini bersifat konstruktif untuk mendorong perbaikan di sektor hukum, memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya, dan tidak bertujuan menjatuhkan karier hakim atau merusak citra peradilan.

“Kami sampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujar Tom.

Baca Juga:  Revisi Tatib DPR: Dasco Tegaskan Hanya untuk Penguatan Pengawasan Internal

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru