Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan Serukan PBB Pertimbangkan Cabut Keanggotaan Israel Demi Kemanusiaan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan | Foto: Fraksi PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (7/11) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, mendesak agar PBB mempertimbangkan pencabutan keanggotaan Israel terkait tindakan yang dinilai telah melewati batas kemanusiaan terhadap warga Palestina. Menurut Heryawan, keputusan parlemen Israel untuk melarang aktivitas UNRWA, badan PBB yang bertugas menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina, merupakan langkah serius yang mencederai hak asasi manusia.

“Demi kemanusiaan, desakan dari berbagai negara agar PBB mempertimbangkan pencabutan keanggotaan Israel perlu didengar. Tindakan brutal Israel yang menyerang warga Palestina secara membabi buta dalam waktu yang panjang sangat tidak manusiawi. Bahkan, parlemen Israel telah melarang UNRWA, yang memiliki misi kemanusiaan untuk pengungsi Palestina,” ujar Ahmad Heryawan usai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan.

Anggota FPKS DPR RI periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa UNRWA adalah lembaga resmi PBB yang bertugas menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk krisis Palestina, terutama di Gaza. Selama setahun terakhir, di tengah gempuran Israel, fasilitas UNRWA di Gaza turut menjadi sasaran serangan militer Israel.

Selama lebih dari tujuh dekade, UNRWA telah menyediakan bantuan vital di seluruh Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, dan Suriah. Dengan adanya undang-undang Israel yang melarang operasi UNRWA, menurut Heryawan, hal ini merupakan tindakan yang sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Sebagai negara anggota PBB, tindakan Israel yang melarang UNRWA—lembaga pemberi bantuan terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza—sungguh keterlaluan. Jika hal ini dibiarkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap operasi kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat,” tegasnya. “UU ini jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan provokasi yang dapat memicu reaksi dari masyarakat dunia,” pungkas Heryawan, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) DPP PKS, mengakhiri wawancara.

Baca Juga:  Rajiv Dorong Menteri Pertanian Atasi Rendahnya Serapan Pupuk Bersubsidi

Baca Juga: Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini: Berantas Judi Online hingga Tuntas, Tindak Tegas Semua Pihak Terlibat

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru