Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini: Berantas Judi Online hingga Tuntas, Tindak Tegas Semua Pihak Terlibat

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini | Foto: Fraksi PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (7/11) – Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum untuk memberantas judi online secara menyeluruh. Jazuli menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk aparat yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan judi online, harus ditindak tegas dan dihukum setimpal.

“Penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) harus menjadi momentum untuk memberantas mafia judi online hingga ke akar-akarnya. Sangat memalukan bahwa pegawai kementerian yang seharusnya memblokir situs-situs ini justru melindungi mereka,” tegas Jazuli.

Sebagai Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil membongkar keterlibatan pegawai Kemkomdigi tersebut. Ia mendesak agar investigasi dilakukan hingga tuntas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bahkan di luar 15 orang yang sudah ditangkap. Menurutnya, jika terdapat pejabat di level lebih tinggi atau mantan pejabat kementerian yang terlibat, mereka harus ditindak secara hukum.

“Saya berharap aparat hukum tetap konsisten, tegas, dan berani dalam memberantas bisnis haram yang bernilai ratusan triliun ini. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tindakan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam judi online, termasuk para pelindungnya,” ujar Jazuli.

Baca Juga: HNW Apresiasi Menteri Sosial Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, Dukung Presiden Terbitkan Inpres Baru

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Banten, Jazuli mengingatkan bahaya besar yang dihadirkan oleh judi online bagi masyarakat. Dampaknya merusak tatanan ekonomi masyarakat, membuat rakyat terlilit utang, dan menghancurkan kehidupan keluarga hingga menyebabkan tindak kriminalitas.

“Jangan sampai negara kita, rakyat kita, dan generasi bangsa menjadi korban dari judi online yang menghancurkan fondasi kehidupan keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tambahnya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan lonjakan perputaran uang dalam aktivitas judi online. Pada 2021, transaksi mencapai Rp 57,91 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. Angka ini terus melonjak hingga Rp 327,05 triliun pada 2023, dan pada semester pertama 2024 saja sudah mencapai Rp 174,56 triliun.

Baca Juga:  Desy Ratnasari Soroti Minimnya Sosialisasi UU Keprotokolan yang Sebabkan Ketimpangan Pelayanan

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru