Desy Ratnasari Soroti Minimnya Sosialisasi UU Keprotokolan yang Sebabkan Ketimpangan Pelayanan

Wakil Ketua BURT DPR RI Desy Ratnasari | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (26/11) – Wakil Ketua BURT DPR RI Desy Ratnasari menyoroti kurangnya sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang dinilai menyebabkan kerancuan dalam layanan terhadap pejabat legislatif dan eksekutif. Menurut Desy, Anggota DPR RI yang juga merupakan pejabat negara seharusnya mendapatkan fasilitas sesuai amanat UU tersebut.

“Oleh karena itu, tentu Anggota DPR RI memiliki hak yang sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lain, seperti pejabat-pejabat negara lain yang berdasarkan UU juga telah ditetapkan pejabat negara harus mendapatkan haknya, fasilitas keprotokolan, lalu kemudian fasilitas lainnya yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Anggota DPR RI untuk melaksanakan tugasnya di seluruh Indonesia,” ujar Desy usai pertemuan dengan Angkasa Pura, Gapura Angkasa, dan Airlines di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (25/11/2024).

Desy menegaskan bahwa pemahaman terhadap UU Keprotokolan tidak hanya harus dimiliki mitra kerja, tetapi juga masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak salah memahami fasilitas yang diberikan kepada Anggota DPR RI sebagai perlakuan istimewa. Sebaliknya, fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah kerja-kerja kedewanan.

“Justru yang harus dipahami adalah bahwa dengan adanya fasilitas ini harusnya Anggota DPR RI menjadi lebih cepat untuk berpikir dan fokus untuk berpikir bagaimana memberikan manfaat sebanyak-banyaknya pada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Ahmad Heryawan Dorong Sinergi KPI, KIP, dan Dewan Pers untuk Penyiaran Berkualitas

Desy memberikan contoh konkret terkait pelayanan di bandara. Ia menyebut bahwa keterlambatan penerbangan atau proses skrining yang panjang dapat mengganggu agenda Anggota DPR RI di daerah pemilihannya. Hal ini berpotensi menghambat pertemuan dengan konstituen secara maksimal.

“Ini sesungguhnya yang harus juga diperhatikan oleh mitra kerja dan diketahui oleh masyarakat bahwa fasilitas ini bukan mengistimewakan Anggota DPR sebagai wakil rakyat. Justru untuk memudahkan kinerja Anggota DPR supaya lebih maksimal untuk bertemu dengan masyarakat,” imbuh politisi Fraksi PAN tersebut.

Baca Juga:  Lalu Hadrian: Kenaikan Gaji Guru Harus Diiringi dengan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Menurut Desy, ketimpangan pelayanan antara legislatif dan eksekutif bisa diatasi jika semua pihak menjalankan aturan keprotokolan sesuai undang-undang. Ia menegaskan pentingnya kesetaraan pelayanan berdasarkan regulasi yang ada.

“Jangan sampai juga biasanya perlakuan terhadap eksekutif misalnya kepala daerahnya lebih istimewa dengan DPR RI. Padahal kalau dalam urutan, strata Anggota DPR RI setara dengan Presiden. Bukan sok-sokan juga sih kita pengen diperlakukan istimewa. Menerima hak saja, kita jalankan kewajiban kita, menuntut hak kita. Tidak hanya eksekutif tapi juga di legislatif,” katanya.

UU Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang bertujuan memberikan penghormatan kepada pejabat negara sesuai kedudukannya. Desy menilai pelaksanaan aturan ini harus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Anggota DPR RI.

“Tentu kita ingin di semua tempat ini mendapatkan fasilitas yang sama, memperhatikan fasilitas untuk Anggota DPR RI sebagai pejabat negara tentu juga akan berakibat kepada pembangunan yang memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Kalau fasilitas ini dibangun, inshallah seluruh masyarakat juga bisa merasakan hal itu,” paparnya.

Desy juga meminta Kesetjenan DPR RI untuk memperkuat kerja sama dengan mitra kerja agar pelaksanaan pelayanan kedewanan sesuai dengan amanat undang-undang. Ia juga menyoroti perlunya pengembangan kompetensi SDM keprotokolan agar mampu memberikan layanan setara dengan lembaga eksekutif lainnya.

“Tentu ini yang harus diperhatikan oleh kesetjenan, bagaimana SDM dalam hal keprotokolan ini bisa kemudian bekerjasama mengakses, dan kemampuan serta kompetensinya juga sama dengan lembaga-lembaga atau protokol negara lain, sehingga kita juga bisa dihargai dalam tanda petik,” tutup Desy.

Dengan perbaikan implementasi UU Keprotokolan, diharapkan kesetaraan pelayanan bagi pejabat legislatif dapat terwujud dan mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal.

Baca Juga:  M Hasanuddin Wahid Distribusikan Beasiswa PIP untuk 42 Ribu Pelajar di Malang Raya

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru