TB Hasanuddin Tanggapi Kasus Eks Marinir Gabung Tentara Rusia: Pemerintah Wajib Verifikasi Status Kewarganegaraan

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, angkat bicara terkait viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara di Rusia. Dalam video tersebut, Satria mengungkapkan penyesalan dan keinginannya untuk kembali ke Indonesia setelah sempat bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina.

Menanggapi hal ini, TB Hasanuddin menegaskan bahwa jika Satria telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia (WNI), maka pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik kepadanya.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujar Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).

Satria sebelumnya mengunggah video melalui akun TikTok @zstorm689, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam video itu, ia mengaku tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa membuatnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ia pun menyampaikan harapan agar bisa kembali menjadi WNI.

Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa persoalan status kewarganegaraan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

TB Hasanuddin, yang juga mantan jenderal TNI, menyebut pentingnya verifikasi administrasi terkait status kewarganegaraan Satria untuk memastikan hak dan kewajiban negara terhadap individu bersangkutan.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan bahwa seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga:  Penyelewengan Takaran Minyakita, Aleg PKB Nasim Khan Desak Pemerintah dan Kepolisian Usut Tuntas

“Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM,” lanjut Hasanuddin.

Ia pun mendorong pemerintah, khususnya Kemenkumham, untuk segera memastikan apakah proses administratif tersebut sudah dijalankan secara sah dan sesuai ketentuan.

Dengan sikap tegas dan hati-hati, DPR melalui Komisi I ingin memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai hukum, termasuk perlindungan terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia.

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru