Tragedi Longsor Bantargebang: Mantan Kadis LH DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menegakkan hukum pengelolaan sampah. Aparat penegak hukum lingkungan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), yang diperparah dengan terjadinya insiden fatal di lokasi tersebut.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang mengancam nyawa manusia.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegasnya.

Langkah hukum ini dipicu oleh tragedi longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang. Peristiwa memilukan tersebut memakan korban jiwa sebanyak 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengantongi bukti-bukti kuat melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut.

KLH/BPLH mengungkapkan bahwa TPST Bantargebang sebenarnya telah berada dalam radar pengawasan ketat sejak lama. Fasilitas tersebut telah dijatuhi sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pengelola gagal memenuhi kewajiban perbaikan yang ditetapkan.

Meskipun audit lingkungan telah diwajibkan, hingga proses penyidikan berlangsung, tidak ditemukan perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lokasi yang menjadi tumpuan pembuangan sampah ibu kota tersebut.

Baca Juga:  Akselerasi Program Prioritas: Presiden Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Makan Bergizi hingga Konsolidasi Aset USD 1 Triliun

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan mengedepankan profesionalisme hukum.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan menciptakan deterrent effect atau efek jera bagi seluruh pengelola sampah di Indonesia agar lebih patuh pada standar perlindungan lingkungan. Momentum ini juga menjadi bagian dari transformasi nasional dalam sistem pengelolaan sampah berkelanjutan, mulai dari pengurangan hingga pemrosesan akhir yang aman bagi masyarakat.

sumber : Kemenlh RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru