Penyelundupan Satwa ke Tiongkok Digagalkan, WNA Tersangka Pemilik 13 Burung Langka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tangerang, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan tersangka penyelundupan satwa liar berinisial YJ (51) kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Warga negara Tiongkok tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga ke meja hijau merupakan bukti nyata ketegasan negara dalam menjaga kekayaan hayati nusantara. Ia menyoroti bahwa eksploitasi burung liar dapat merusak rantai ekologis, terutama fungsi penyerbukan dan penyebaran biji di alam.

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya Januanto dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) menaruh kecurigaan pada sebuah koper milik penumpang tujuan Xiamen, Tiongkok. Saat dibongkar, petugas menemukan 13 ekor burung hidup yang disembunyikan secara tidak manusiawi di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain untuk mengelabui mesin pemindai.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang berhasil diselamatkan meliputi:

  • 1 ekor Cica Daun Lebar (Satwa Dilindungi)

  • 12 ekor burung lainnya (Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas)

Saat ini, seluruh burung tersebut tengah mendapatkan perawatan intensif di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur guna memulihkan kondisi fisik mereka pasca-penyelundupan.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang mendukung aksi YJ. Fokus penyelidikan diarahkan pada asal-usul satwa dan pola pengumpulan yang dilakukan sebelum sampai ke tangan tersangka.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Apresiasi Respon Cepat Kementan dan Bapanas, Bantuan Logistik Mulai Didistribusikan ke Korban Bencana

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegasnya.

Tersangka YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi tersebut, YJ terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 5 miliar.

Langkah hukum ini sejalan dengan mandat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memastikan perlindungan satwa liar dilakukan secara konsisten dan tuntas guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan transnasional.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru