Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa komisinya telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). RPP KEN ini merupakan adaptasi dari pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup ketahanan energi dan kemandirian energi.
“Hari ini kita telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. Sesuai ketentuan undang-undang, RPP KEN ini harus mendapat persetujuan DPR. Jadi hari ini setiap fraksi memberikan pandangan dan menyatakan setuju dengan RPP yang telah diajukan,” ungkap Sugeng seusai Rapat Kerja Komisi XII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sugeng menjelaskan bahwa RPP KEN sebenarnya telah dibahas oleh Komisi VII DPR sejak 2022, di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, DPR bersama pemerintah sepakat menunggu pemerintahan Prabowo dengan asumsi-asumsi baru.
“Saat era Presiden Jokowi, asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,2%, sementara asumsi pertumbuhan ekonomi era Pak Prabowo adalah 8%. Oleh karena itu, perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi tersebut harus disesuaikan dan diadaptasikan,” terang Sugeng.
Baca Juga: Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Desak BPJS Kesehatan Selesaikan Tunggakan Iuran Peserta
Ia menambahkan, RPP KEN dirancang untuk memastikan ketersediaan energi yang mencakup berbagai aspek, seperti energi listrik, minyak, gas, dan lainnya. RPP ini juga mencakup ketahanan energi dan kemandirian energi, yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan Prabowo.
“Bagaimana ketersediaan energi meliputi berbagai aspek, ada energi listrik, energi minyak, gas, dan seterusnya. Oleh karena itu, tadi telah tersusun RPP KEN sebagai adaptasi dari pertumbuhan ekonomi pemerintahan Pak Prabowo. Di situlah dirancang sekaligus tercakup di situ, selain ketahanan energi juga kemandirian energi,” tutur Sugeng.
Legislator Partai NasDem itu menekankan pentingnya Indonesia memanfaatkan sebesar-besarnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan mengutamakan energi yang ada di dalam negeri. Di sisi lain, Indonesia juga telah menandatangani Paris Agreement, sehingga memiliki kewajiban National Determination Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi.
“Maka energi fosil, misalnya, tidak serta-merta kita hapus begitu saja, karena menyangkut, misalnya, kita punya batubara yang besar tetapi tetap saja kita terus menekan emisinya dengan berbagai cara. Salah satunya memanfaatkan ultra super critical PLTU sehingga menekan emisi karbon. Jadi sekali lagi, fosil tetap kita manfaatkan dan pasti semua akan menuju transisi energi menuju ke energi baru dan terbarukan,” jelas Sugeng.
Ia juga menyoroti potensi besar Indonesia dalam pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti energi angin, panas bumi, tenaga surya, tenaga air, dan gelombang laut. Namun, semua itu harus tetap dalam kerangka affordability, yaitu harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
“Kita kaya sekali energi baru dan terbarukan, khususnya angin, panas bumi. Kita juga punya matahari, tenaga surya, dan juga pembangkit tenaga air, bahkan gelombang laut pun kita punya potensi besar. Tetapi semua itu tetap dalam kerangka affordability, harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat,” pungkas Sugeng.
Dengan disetujuinya RPP KEN, diharapkan Indonesia dapat mencapai ketahanan dan kemandirian energi sambil tetap memenuhi komitmen global dalam menurunkan emisi dan mendorong transisi energi menuju energi baru dan terbarukan.
Sumber: fraksinasdem.org















