Sri Meliyana: MDP Harus Terbuka dan Kuat Lindungi Masyarakat serta Tenaga Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menekankan pentingnya penguatan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga independen yang menangani pelanggaran disiplin dan dugaan malpraktik di sektor kesehatan. Dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan RI serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MDP, IDI, IBI, dan PPNI, Rabu (2/7/2025), Sri menilai otonomi dan independensi MDP adalah kekuatan utama, namun masih perlu dibarengi dengan keterbukaan dan kolaborasi luas.

“Mudah-mudahan dengan keterbukaan kita dalam rapat ini dapat memperlancar segala sesuatu sehingga dugaan-dugaan malpraktik itu dapat kita atasi sebagaimana mestinya. Melindungi masyarakat dan melindungi Named (tenaga medis) serta Nakes (tenaga kesehatan),” ujar legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Sri menjelaskan bahwa fungsi MDP—yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023—sangat strategis karena rekomendasi yang dikeluarkan lembaga ini berperan besar dalam menyelesaikan berbagai persoalan di pelayanan kesehatan.

“Rekomendasi bapak-bapak di MDP sangat besar dampaknya. Maka dari itu, struktur kelembagaan yang mumpuni serta dukungan hukum bagi tenaga kesehatan sangat diperlukan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tenaga medis yang menghadapi sidang disiplin wajib mendapatkan akses terhadap bantuan hukum, dan organisasi profesi harus dilibatkan penuh dalam seluruh proses penyelesaian.

“Dokter yang menghadapi proses hukum disiplin harus mendapat pendampingan. Ini bagian dari perlindungan profesi. Kita tidak boleh hanya berpihak pada satu sisi,” tegasnya.

Sri juga menyoroti efektivitas kerja MDP sejak UU No. 17/2023 diberlakukan. Ia menyebut banyaknya aduan masyarakat ke Komisi IX sebagai indikasi bahwa sistem penyelesaian di tingkat MDP masih belum optimal.

“Kalau sistem ini bisa lebih lancar dan mudah dijangkau, tentu masyarakat maupun organisasi profesi tidak akan datang ke Komisi IX untuk mengadukan hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh MDP,” katanya.

Baca Juga:  Ahmad Doli Kurnia Sesalkan Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Dorong Evaluasi Sistem Pemilihan

Menutup pernyataannya, Sri Meliyana menyerukan perlunya sinergi dan keterbukaan antara MDP dan organisasi profesi. Ia berharap ke depan, penyelesaian kasus kesehatan dapat berjalan cepat, adil, dan memberi perlindungan yang seimbang baik kepada masyarakat maupun tenaga kesehatan.

“Statement pembelaan terhadap masyarakat harus sama kuatnya dengan pembelaan terhadap Nakes dan Named. Harus seimbang. Itu harapan kita bersama,” tutupnya.

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru