Respon Positif Pengusaha, Pemerintah Pastikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Via Danantara Berlaku 1 Juni 2026

Jakarta, PR Politik – Pemerintah Republik Indonesia terus bergerak cepat mematangkan draf implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor sumber daya alam melalui BUMN Khusus Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Regulasi makro ini didesain sebagai instrumen strategis untuk mempertebal benteng tata kelola perdagangan nasional, mendongkrak pendapatan kas negara, serta menjamin arus devisa parkir lebih lama di dalam negeri demi stimulus ekonomi domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya pascamenggelar pertemuan kedinasan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5), membeberkan bahwa jajaran eksekutif telah merampungkan fase sosialisasi awal kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik skala domestik maupun multinasional.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujarnya.

Ia mengklaim bahwa entitas dunia usaha merespons positif arah kebijakan ekonomi berdikari yang diusung oleh pemerintah tersebut. Para pelaku industri ekspor menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi aktif dengan badan pengekspor tunggal yang telah dibentuk oleh negara.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya secara optimistis.

Mengenai garis waktu (timeline) pemberlakuan hukum, Airlangga menegaskan ketetapan regulasi satu pintu ini dijadwalkan mulai aktif per 1 Juni 2026. Kendati demikian, eksekusi di lapangan akan diterapkan lewat skema bertahap guna memitigasi syok pasar, disertai dengan evaluasi komprehensif pada triwulan pertama pascapeluncuran.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” urai Ketua Umum Partai Golkar tersebut menambahkan.

Baca Juga:  Badan Bahasa Standarkan Bahan Ajar untuk Penguatan Literasi Siswa

Guna memastikan efektivitas implementasi di pelabuhan dagang, pemerintah tengah mengintegrasikan sistem pengawasan berlapis dan otomatis yang menghubungkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, manajemen Danantara, serta sistem lacak digital pintar.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” katanya menjelaskan teknis pengawasan sirkulasi komoditas strategis.

Di sisi lain, jajaran otoritas fiskal memberikan catatan kritis agar roda bisnis PT DSI tetap berjalan di koridor hukum persaingan usaha yang sehat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menggarisbawahi urgensi pengawasan eksternal yang ketat agar lembaga anyar ini tidak tergelincir menjadi entitas monopolis destruktif yang justru berpotensi merusak iklim investasi dan ekosistem pasar bebas.

Ia menjamin pengawasan tata kelola Danantara akan melibatkan perwakilan ahli lintas sektoral dari berbagai kementerian teknis dengan arsitektur manajerial yang jauh lebih modern dibandingkan model pengawasan lembaga dagang negara pada era-era sebelumnya.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” tegasnya menjamin transparansi birokrasi pengekspor tunggal nasional.

sumber : Kemensetneg RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru