Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, PKS Desak Aparat Tegakkan UU TPKS secara Tegas

Bandung, PR Politik – Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan di Kabupaten Bandung memicu perhatian mendalam dari berbagai kalangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan berat dalam kurun waktu yang panjang hingga mengakibatkan luka fisik yang sangat serius, kehilangan fungsi penglihatan, trauma psikis mendalam, serta penderitaan berat yang mencederai nilai kemanusiaan dan hukum.

Tragedi ini merefleksikan realitas kekerasan terhadap perempuan yang angkanya masih tinggi di Indonesia. Merujuk data Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) konsisten menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan ribuan laporan saban tahun, di mana ranah domestik atau personal tetap mendominasi. Fakta bahwa korban di Bandung disekap dalam jangka waktu lama turut menyoroti fenomena underreporting (minimnya pelaporan) akibat korban yang sengaja diisolasi dari lingkungan sosialnya.

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga, Eko Yuliarti Siroj, menyatakan bahwa peristiwa kelam ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyentuh nurani publik secara mendasar.

“Tidak ada seorang perempuan pun yang layak hidup dalam ketakutan, penyiksaan, dan kehilangan martabat akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang lain. Setiap perempuan berhak hidup aman, dihormati, dan dilindungi,” ujarnya, Kamis (25/6).

Dalam keterangannya, pemerhati keluarga tersebut melayangkan apresiasi atas gerak cepat aparat penegak hukum yang berhasil meringkus terduga pelaku dalam waktu singkat, serta berbagai elemen yang menaruh perhatian pada pemulihan korban.

“Kita berharap proses hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eko menekankan krusialnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta regulasi perlindungan saksi dan korban. Ia menilai, postur sistem perlindungan saat ini masih membentur tantangan besar, terutama pada aspek koordinasi antar-lembaga dari tingkat desa hingga ke pusat.

Baca Juga:  Said Aldi Alidrus Pimpin Silaturahmi Calon Pengurus AMPG di DPP Partai Golkar

“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali terjadi secara tersembunyi dan berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan perempuan yang melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, aparat pemerintah, serta organisasi kemasyarakatan. Kita tidak boleh menjadi keluarga dan masyarakat yang abai terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di sekitar kita,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan kasus Bandung ini sebagai momentum penting memperkuat budaya saling peduli dan menjaga sesama. Lingkungan keluarga harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang aman yang menumbuhkan cinta dan penghormatan, bukan justru menjadi tempat yang menormalisasi tindakan kekerasan. Edukasi mengenai relasi yang sehat serta penyelesaian konflik non-kekerasan wajib ditanamkan sejak dini.

Sebagai penutup, ia mendesak komitmen pemerintah pusat maupun daerah untuk mengawal pemulihan korban secara holistik tanpa terkecuali.

“Kami juga mendorong pemerintah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, meliputi layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, bantuan sosial, pendampingan hukum, serta dukungan pemberdayaan agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan bermartabat. Alokasi anggaran untuk rumah aman (shelter) dan layanan terintegrasi satu pintu harus diperkuat di setiap daerah,” ucapnya memungkasi pernyataannya.

sumber : PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru