Perkuat Kelistrikan Sumatera Pascabencana Hidrologi, Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru 510 MW

Tapanuli Selatan, PR Politik – Robohnya lima menara transmisi akibat bencana hidrologi pada November 2025 lalu masih menyisakan tantangan bagi stabilitas sistem kelistrikan di Pulau Sumatera. Guna memperkuat keandalan pasokan energi nasional, pemerintah mengambil langkah taktis dengan mempercepat pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) agar segera terhubung (on-grid) dengan jaringan kelistrikan Sumatera.

Akselerasi proyek ini menjadi fokus utama Kunjungan Kerja Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, saat meninjau langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (30/7). PLTA yang dikembangkan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) ini dipandang sangat krusial sebagai penopang utama keandalan listrik kawasan setempat.

“Ini merupakan upaya percepatan kita untuk penyediaan dan keandalan energi secara nasional. Khususnya, kondisi energi di wilayah Sumatera cukup kritis sehingga kita memerlukan antisipasi. Dengan keterbatasan ketersediaan energi primer yang lain, kita sudah memiliki PLTA Batang Toru yang bisa on-grid,” ujarnya.

Urgensi pengoperasian PLTA Batang Toru semakin mendesak pascabencana hidrologi yang merobohkan lima menara transmisi serta merusak sejumlah infrastruktur pendukung jaringan. Kementerian ESDM kini mengawal ketat proses pemulihan teknis yang saat ini berada dalam tahap perancangan menara serta penguatan struktur pondasi.

“Pembangunan kembali jalur transmisi ini dilakukan secara terakselerasi agar energi listrik dari PLTA Batang Toru dapat disalurkan dengan optimal ke dalam jaringan transmisi Sumatera,” katanya.

Di samping tantangan fisik jaringan transmisi, proyek bernilai investasi Rp21,6 triliun ini sempat tertahan oleh kendala perizinan dan administratif. Titik terang diperoleh setelah Menteri Lingkungan Hidup resmi mencabut sanksi administratif melalui Keputusan Nomor 1444 Tahun 2026 pada 16 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan persetujuan pengoperasian konstruksi.

Baca Juga:  Pertahankan Peringkat S&P di Level BBB, Menkeu Puji Sinergi Kokoh Pemerintah-DPR Kawal APBN

Saat ini, penyelesaian administrasi dijalankan secara paralel dengan tahapan uji teknis (testing) pembangkit yang membutuhkan penggenangan air.

“Testing yang dilakukan ini namanya PLTA kan harus ada genangan. Kalau tidak ada genangan, testing tidak bisa kita lakukan. Berarti antara penyelesaian administratif dan juga pelaksanaan testing itu kita lakukan secara paralel,” jelasnya.

Pengoperasian PLTA Batang Toru diproyeksikan menjadi penyokong utama dalam mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) nasional. Saat ini, realisasi bauran EBT nasional masih berada di kisaran 16 hingga 17 persen dan dipatok wajib menyentuh angka 21 persen pada akhir tahun 2026.

“Jika kita tidak melakukan percepatan-percepatan, maka target bauran energi 21 persen tidak akan tercapai hingga akhir tahun,” tegasnya.

PLTA Batang Toru sendiri berdiri di atas lahan seluas 650 hektare di Kabupaten Tapanuli Selatan. Megaproyek berbasis energi bersih ini dibangun sejak 1 September 2017 dengan mengandalkan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan melibatkan Sinohydro Corporation Limited sebagai kontraktor pelaksana utama.

sumber : ESDM

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini