Jakarta, PR Politik – Pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi untuk menjamin distribusinya tepat sasaran. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perpres ini memperkenalkan mekanisme Titik Serah, yaitu titik distribusi pupuk yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa sistem ini akan memperkuat pengawasan. “Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegasnya, Minggu (03/08/2025).
Senada, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menyebut bahwa Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur, yang kini dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk. Titik Serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi. Untuk penebusan, petani tetap menggunakan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Perpres ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin hak petani. “Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.
Dengan tata kelola baru ini, pemerintah dan BUMN Pupuk berkomitmen memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.
sumber : Kementan RI















