Jakarta, PR Politik – Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 tetap berjalan, meskipun saat ini berada dalam masa transisi pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/7/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pertanggungjawaban keuangan negara tidak boleh terabaikan hanya karena pemerintahan sebelumnya telah berakhir masa jabatannya. Ia menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme pertanggungjawaban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Meskipun pemerintahnya (periode sebelumnya) sudah tidak ada, pertanggungjawaban keuangan harus tetap dijalankan sebagai bagian dari prosedur administrasi,” tegas Misbakhun saat memimpin rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi XI turut memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian PPN/Bappenas. Namun demikian, DPR mendorong kementerian tersebut agar tidak berhenti pada capaian itu saja, melainkan juga segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit demi peningkatan tata kelola ke depan.
“Menteri PPN/Bappenas wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan rekomendasi Komisi XI DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan, serta melaporkan kinerja tindak lanjut tersebut kepada Komisi XI,” lanjut Misbakhun.
Menutup rapat kerja tersebut, Komisi XI DPR RI mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk memperkuat fungsi perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional. Salah satu hal yang disoroti adalah perlunya kejelasan hubungan antara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta alokasi anggaran kementerian dan lembaga lainnya dalam APBN 2026.
DPR juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh kementerian dan lembaga, agar penyaluran program-program pemerintah lebih tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat.
Sumber: kabargolkar.com















