Batam, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini diambil menyusul terjadinya rentetan kecelakaan kerja yang menimpa perusahaan galangan kapal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan diketahui belum menindaklanjuti mayoritas pelanggaran yang sebelumnya telah tercatat dalam Nota Pemeriksaan I oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta Mei ini seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan,” tegasnya saat meninjau langsung lokasi galangan kapal di Batam, Selasa (24/2).
Mengingat industri galangan kapal memiliki klasifikasi risiko tinggi, Menaker mendesak pihak manajemen untuk segera melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui lembaga independen. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di masa mendatang.
“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang abai pada keselamatan jiwa pekerjanya. Baginya, penerapan norma K3 adalah kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar.
“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” katanya.
Terkait kasus kecelakaan di PT ASL Shipyard, Menaker memastikan bahwa setiap bentuk kelalaian akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja dan keluarga korban.
“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” pungkasnya.
sumber : Kemnaker RI















