Kuala Lumpur, PR Politik – Mahkamah Federal Malaysia akhirnya menguatkan vonis bersalah terhadap Paul Yong, mantan Exco Negeri Perak, dalam kasus pemerkosaan terhadap Sdri. AW, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada 1 Oktober.
Putusan dibacakan oleh Hakim Wan Ahmad Farid Wan Salleh bersama dua hakim lain di Putrajaya. Yong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan dua kali cambuk sesuai Kanun Keseksaan Malaysia Pasal 376 tentang pemerkosaan. Kasus ini bermula pada Juli 2019, ketika Sdri. AW yang bekerja sebagai asisten rumah tangga menjadi korban pemerkosaan.
Setelah mendapat ancaman, korban mencari perlindungan ke KBRI Kuala Lumpur. KBRI langsung mengevakuasi korban ke Tempat Singgah Sementara (TSS), membentuk Tim Pelindungan, menunjuk kuasa hukum (watching brief), serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Saksi di bawah Jabatan Perdana Menteri Malaysia.
Pada Juli 2022, Mahkamah Tinggi Ipoh memutus Yong bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk, yang kemudian diringankan di Mahkamah Rayuan menjadi delapan tahun dan dua kali cambuk. Upaya kasasi yang diajukan Paul Yong akhirnya ditolak oleh Mahkamah Federal di Putrajaya, yang menguatkan putusan Mahkamah Rayuan.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata pelindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban,” demikian pernyataan resmi KBRI Kuala Lumpur.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa setiap bentuk kekerasan, pelecehan, dan pelanggaran terhadap martabat manusia tidak dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya. Sejak kasus ini dilaporkan, KBRI Kuala Lumpur secara konsisten memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.
KBRI Kuala Lumpur juga menekankan bahwa keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini patut diapresiasi, mengingat kerentanan ganda yang kerap dihadapi PMI. Putusan ini menjadi bukti bahwa hak asasi manusia pekerja migran harus dihormati dan dilindungi oleh sistem hukum di negara tempat mereka bekerja.
Pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus memperjuangkan perlindungan dan keadilan bagi setiap WNI di Malaysia. KBRI mencatat, hingga pertengahan 2025, lebih dari 5 ribu kasus WNI/PMI bermasalah telah ditangani, dan berhasil memfasilitasi perolehan tuntutan hak finansial gaji sebesar MYR 1.476.177 atau setara sekitar IDR 5.8 milyar.
sumber : Kemlu RI















