Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar mampu memberikan ruang yang adil bagi masyarakat adat, baik dari sisi administratif maupun ekonomi.
“Selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Hukum Adat memang sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebagai carry over. Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia.
Dalam acara Diskusi Publik Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang digelar pada Rabu (8/8) di Kafe Sleepless Owl, Jakarta, Ledia menyebut bahwa salah satu persoalan mendasar yang harus dikaji secara mendalam adalah definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Ia menilai, selama ini belum ada keseragaman pemahaman di internal pemerintah terkait terminologi dan wilayah masyarakat adat.
“Harus jelas dulu definisinya. Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.
Ledia juga menyoroti pentingnya pencatatan administratif agar masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum dari negara tanpa menghilangkan kearifan lokal mereka. “Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.
Dalam aspek ekonomi, politisi PKS ini menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus berpihak pada masyarakat adat, bukan hanya menguntungkan pihak pengusaha sebagaimana kecenderungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” ujar Anggota Komisi X DPR RI ini.
Selain itu, Ledia juga menekankan perlunya perubahan pola pikir dalam memandang masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat bukan sekadar kelompok marginal yang perlu dibantu, melainkan kelompok dengan potensi ekonomi besar yang perlu diakselerasi pertumbuhannya.
“Saya sangat percaya masing-masing daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan, karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan yang ada di masyarakat adat, harus ada yang membangunkan jembatan. Dan alhamdulillah ada banyak koalisi masyarakat sipil yang sudah membangunkan jembatannya,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan Kota Bandung–Kota Cimahi ini.
Terakhir, Ledia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat akan sangat bergantung pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.
“Jembatan itu bisa dibangun, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangunkan sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat. Bukan menempatkan mereka pada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma untuk melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tutupnya.















