Jakarta, PR Politik – Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat kasus kekerasan seksual yang diberikan kepada terpidana perkara santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pemberian keringanan hukuman dalam kasus kekerasan seksual santriwati Jombang yang melibatkan relasi kuasa ini dinilai berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat sekaligus memperburuk kondisi korban.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK, Komnas Perempuan, serta LPA Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). Sugiat menegaskan, keputusan memberikan pembebasan bersyarat kasus kekerasan seksual seharusnya dikaji secara mendalam demi menegakkan keadilan atas maraknya kasus kekerasan seksual santriwati Jombang.
“Kasus di pesantren Jombang ini tuntutannya 16 tahun, tapi vonisnya hanya 7 tahun. Lalu belum sampai setengah masa tahanan, baru jalan 3 tahun 1 bulan sudah mendapat pembebasan bersyarat. Kami desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membatalkan dan mencabut pembebasan bersyarat ini, lalu seret kembali pelaku ke penjara,” tegasnya.
Selain menolak pembebasan bersyarat kasus kekerasan seksual, ia mengusulkan agar pelaku tindak pidana asusila berbasis relasi kuasa dapat masuk dalam cakupan subjek pengaturan perampasan aset. Koordinasi antar-aparat penegak hukum dan Ditjen Pemasyarakatan perlu diperkuat agar proses penanganan kekerasan seksual santriwati Jombang memiliki orientasi penuh terhadap perlindungan korban.
“Harus ada komitmen bersama dengan APH, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Ditjen PAS. Jangan ada peluang remisi atau pembebasan bersyarat. Karena Tuhan saja yang maha pengampun tidak mengampuni dosa pemerkosa, masa kita manusia biasa begitu dermawan memberikan remisi kepada pemerkosa?” lanjut Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan rehabilitatif agar korban kekerasan seksual santriwati Jombang memperoleh hak pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial seperti KIP, PKH, serta BPJS Kesehatan.
Kesaksian penyintas kekerasan seksual santriwati Jombang, Firda, turut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dalam mengkritisi kebijakan pembebasan bersyarat kasus kekerasan seksual. Firda menceritakan berbagai tekanan yang dihadapi korban dalam memperjuangkan keadilan di lapangan.
“Padahal kita itu hanya mencari keadilan, Pak. Kita sudah selain ditekan, diintimidasi, kita dimiskinkan, tidak bisa melanjutkan sekolah,” tandasnya.
sumber : Fraksi Gerindra















