Komisi X DPR Furtasan Usul Unifikasi Status Guru Indonesia

RUU Sisdiknas

Jakarta, PR Politik – Dikotomi status kepegawaian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional diusulkan untuk dihapus. Langkah yang harus didorong justru adanya unifikasi status Guru Indonesia untuk menyederhanakan penyusunan RUU Sisdiknas tata kelola guru sekaligus memastikan kesetaraan hak bagi seluruh pendidik, baik ASN, guru honorer, guru paruh waktu, guru swasta, maupun guru madrasah.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Furtasan Ali Yusuf saat menyampaikan pandangan dalam RDPU Komisi X dengan P2G, JPPI, dan PERISAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

“Di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru: Guru Indonesia. Sudah itu. TIdak ada nama lain. Mau ASN, guru paruh waktu, guru honorer, guru swasta, kalau banyak istilah jadi bingung penataannya,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan unifikasi status Guru Indonesia penting untuk mengakhiri diskriminasi dan memperkuat pembahasan RUU Sisdiknas tata kelola guru. Negara harus memastikan setiap pendidik memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa membedakan tempat pengabdian.

Legislator NasDem dari Dapil Banten II itu menilai gagasannya semakin relevan mengingat besarnya kontribusi sekolah swasta dan madrasah. Kebijakan pemerintah diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada penyelenggaraan sekolah negeri semata.

“Persoalannya sekarang muncul soal perlakuan. Kalau kita punya data, untuk sekolah negeri mulai dari SD sampai SMA itu kira-kira 83 persen dominan negeri, sementara swasta kira-kira 16 persen. Kebivalikannya dengan madrasah, 95 persen itu swasta,” ujarnya.

“Harusnya pemerintah ini melihat kontribusi swasta ini. Saya jujur saja, sampai hari ini kita masih melihat mindset-nya teman-teman di pemerintahan itu adalah masih mindset negeri. Inilah perjuangan kami yang selalu coba mendobrak: yuk, swasta ini memberikan kontribusi yang besar, bukan hanya sebagai pelengkap,” terangnya.

Baca Juga:  Syarif Fasha Ingatkan Potensi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jambi

Ia menambahkan bahwa keberadaan unifikasi status Guru Indonesia juga menjamin kepastian status, perlindungan, dan kesetaraan hak. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa draf regulasi ditarik kembali untuk dikaji dan disempurnakan demi mematangkan rancangan RUU Sisdiknas tata kelola guru.

“Kami sangat hati-hati, khawatir begitu ketok palu hari ini, besok sudah langsung ke MK. Artinya 580 anggota DPR dikalahkan oleh hakim yang cuma sembilan orang. Karena itu perjuangan ini masih harus kita kawal bersama-sama,” tuturnya.

Pandangan mengenai perlunya unifikasi status Guru Indonesia tersebut mengemuka di tengah sorotan P2G, JPPI, dan PERISAI terkait ketimpangan kesejahteraan pendidik. Organisasi tersebut turut mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN) serta penyempurnaan RUU Sisdiknas tata kelola guru agar memuat ketentuan standar gaji minimum berbasis UMP/UMK.

sumber : Fraksi Nasdem