Komisi VI Terima Naskah Akademik RUU Perlindungan Konsumen, Nurdin Halid: Adaptif Kebutuhan Zaman

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, secara resmi menerima naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen yang disusun oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI (BK Setjen DPR RI). Penyerahan dokumen ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen Indonesia, yang selama ini dinilai belum optimal menghadapi dinamika pasar.

Nurdin Halid menegaskan bahwa revisi terhadap regulasi perlindungan konsumen merupakan kebutuhan yang mendesak. Ia menyoroti sejumlah tantangan di tengah transformasi digital, berkembangnya e-commerce, hingga pola konsumsi yang semakin kompleks—yang menuntut kehadiran regulasi adaptif dan berpihak kepada konsumen.

“RUU ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Konsumen Indonesia harus dilindungi dari praktik perdagangan yang tidak sehat, misinformasi produk, dan dominasi pelaku usaha besar terhadap konsumen kecil,” tegas Nurdin Halid saat membuka Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dengan Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/6/2025).

Naskah akademik RUU ini disusun melalui pendekatan multidisipliner oleh para pakar di Badan Keahlian Setjen DPR RI. Dokumen tersebut memuat evaluasi menyeluruh terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dinilai tidak lagi relevan dalam merespons dinamika ekosistem digital, serta kebutuhan baru seperti perlindungan data pribadi konsumen.

Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini mengacu pada berbagai studi perbandingan internasional dan nasional, serta melibatkan masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.

“Kami tidak hanya merevisi, tapi merancang ulang kerangka perlindungan konsumen yang sesuai dengan konteks Indonesia masa kini, termasuk penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan Dorong Revisi UU Pangan untuk Atasi 62 Daerah Rentan Pangan

Dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang diatur, antara lain: penguatan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses; perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi digital dan lintas batas; serta pengenaan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas terhadap pelaku usaha nakal.

Lebih lanjut, Nurdin Halid menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan lanjutan RUU ini. Uji publik dan dialog terbuka akan digelar guna menjaring aspirasi dari masyarakat sipil, pelaku usaha, dan kalangan akademisi.

“Kami ingin mendengar suara rakyat. RUU ini harus lahir dari kesadaran bersama bahwa konsumen adalah pilar utama dalam sistem ekonomi,” pungkasnya.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru