Kementerian Kehutanan Latih Calon Verifikator Hutan Adat, Siapkan Kapasitas SDM di Seluruh Indonesia

Lombok, PR Politik – Setelah efektifnya Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan SK Menhut 144/2025, salah satu agenda penting yang mendesak untuk disiapkan adalah kapasitas SDM untuk Verifikator Hutan Adat. Bertempat di Lombok selama tanggal 6 – 10 Oktober 2025, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat. Kegiatan ini didukung oleh Norwegia Embassy dan UNDP sebagai bagian dari kerja Satgas Percepatan Hutan Adat.

Direktur PKTHA Julmansyah mengatakan pelatihan ini adalah upaya Kemenhut bersama Pemda Kab/kota, Dinas Kehutanan, dan Balai Perhutanan Sosial Jawa Bali NTB dan NTT agar proses kerja penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemda Kab/kota menjadi lebih berkualitas dan cepat. Ini adalah bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan adat.

“Ketersediaan tenaga Verifikator ini menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun kedepan,” ujar Julmansyah seraya menambahkan hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pelibatan OPD Kab/kota menjadi tumpuan dan sasaran kegiatan ini, mengingat Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (Masyarakat Hukum Adat) yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap usulan MHA. Para peserta pelatihan ini berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi penetapan hutan adat.

“Kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan yang mencakup empat wilayah di Indonesia. Sehingga ke depan akan banyak stok tenaga Verifikator Hutan Adat di Indonesia,” terang Julmansyah.

Pelatihan ini juga bertujuan untuk mengasah instrumen atau tools verifikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat PKTHA yang melibatkan akademisi dan praktisi. Penetapan Hutan Adat sendiri memiliki tujuan penting, antara lain: menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat, melestarikan Ekosistem, perlindungan kearifan lokal, serta penyelesaian konflik terkait masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Baca Juga:  Kemenperin Sukses Gelar Batik City Run 2025 di Yogyakarta: Bukti Batik Adaptif di Gaya Hidup Urban

 

 

sumber : Kemenhut RI

Bagikan: