Jelang Hari Pahlawan, Kemensos Kaji 40 Nama Calon Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto dan Marsinah

Jakarta, PR Politik – Menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November mendatang, perhatian publik tertuju pada daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah munculnya nama Presiden ke-2 RI Soeharto dan aktivis buruh, Marsinah.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa status Pahlawan Nasional terbuka bagi siapapun yang berjasa bagi bangsa dan negara.

“Siapapun yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia berhak mendapat penghormatan sebagai Pahlawan Nasional, dan negara pantas menempatkan mereka sebagai tokoh berjasa,” tegasnya saat diwawancarai di Kantor Kementerian Sosial pada Kamis (30/10).

Wamensos Agus Jabo mengakui perdebatan tentang masa lalu tidak seharusnya terus membelah bangsa. Ia menjelaskan, usulan nama Soeharto bukan yang pertama kali, melainkan diajukan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah sempat diusulkan pada masa Presiden SBY (2010) dan Presiden Jokowi (2015).

Sementara itu, nama Marsinah juga mendapat perhatian luas dan semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti.

“Secara ketokohan dan dasar perjuangan, Mbak Marsinah ini sudah jelas. Bahkan di daerah Nganjuk sudah ada monumennya sebagai bentuk penghargaan. Dari sisi administratif dan prosedural juga sudah jelas, begitu pula dengan kontribusinya. Semuanya clear,” kata Agus Jabo.

Wamensos menegaskan bahwa proses pengusulan dan penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Semua tahapan berjalan panjang, berjenjang, dan berdasarkan kajian mendalam oleh tim independen, yaitu Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

“Untuk tahun 2025, ada sekitar 40 nama yang diusulkan. Tentunya nanti yang menetapkan tetap Presiden. Dari 40 nama itu, sebagian merupakan usulan baru, sebagian lagi adalah nama-nama yang sudah diusulkan di tahun-tahun sebelumnya tetapi belum ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Menteri PANRB Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga ASN dalam Insiden Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian adalah:

  1. Jasa dan kontribusi tokoh tersebut bagi bangsa dan negara.
  2. Kelengkapan administratif sesuai ketentuan.
  3. Kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan.

Proses pengusulan dimulai dari masyarakat atau pemerintah daerah, dikaji di tingkat kabupaten/kota (TP2GD), naik ke provinsi, dan diteruskan ke TP2GP (Tim Peneliti yang beranggotakan 13 orang). Setelah rekomendasi dari TP2GP disampaikan ke Menteri Sosial, berkas diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk dikaji kembali, sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh Presiden.

“Jadi, Kementerian Sosial hanya menyalurkan (usulan) sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

 

 

sumber : Kemensos RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru