Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Imas Aan Ubudiyah, meminta pemerintah untuk meningkatkan perlindungan konsumen kosmetik melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Menurutnya, regulasi saat ini belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen, khususnya mereka yang terdampak oleh kosmetik ilegal dan berbahaya.
“Negara seolah-olah tidak hadir dalam melindungi pengguna kosmetik. Kalaupun ada razia terhadap kosmetik ilegal, penegakan hukumnya masih belum maksimal. Hingga kini, masih banyak kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran, sehingga konsumen yang tidak tahu menjadi korban dan mengalami dampak fisik serta psikis,” ujar Imas Aan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Influencer Industri Kosmetik di Gedung DPR, Rabu (13/3/2025).
Pada pertengahan Maret 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, dengan total 4.334 item dan nilai kerugian mencapai Rp 31,7 miliar. Temuan ini meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Harus ada pemenuhan hak-hak konsumen produk kosmetik, termasuk aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan terhadap peredaran kosmetik, serta mekanisme pengaduan yang lebih jelas dalam revisi UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Imas juga menyoroti maraknya kosmetik ilegal yang dijual dengan harga murah dan mengklaim memberikan hasil instan, seperti membuat kulit lebih cerah dalam waktu singkat. “Padahal, produk-produk seperti ini berbahaya karena bisa mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Akibatnya, wajah bisa mengalami kerusakan dan butuh waktu serta biaya besar untuk pemulihan,” katanya.
Ia juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). “BPKN ini seperti tidak ada. Saya bahkan baru tahu ada BPKN setelah duduk di Komisi VI. Begitu tumpul dan tidak ada taringnya BPKN ini. Kami meminta agar BPKN lebih aktif meningkatkan fungsi pengawasan terhadap industri kosmetik,” tegasnya.
Imas mendesak agar BPKN lebih aktif berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Kepolisian RI dalam menangani permasalahan perlindungan konsumen, termasuk di sektor obat dan makanan.
“BPKN harus menindaklanjuti aduan konsumen kosmetik dan tidak hanya menunggu laporan masuk. Perlu ada koordinasi intensif dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kepolisian RI untuk memastikan peredaran kosmetik ilegal dapat ditangani dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imas meminta BPKN bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta pihak-pihak yang berani mengungkap indikasi mafia skincare. “Kami juga mendesak BPKN untuk berkoordinasi dengan POLRI dan Propam agar tidak ada praktik jual beli perkara dalam penanganan kasus kosmetik ilegal,” tandasnya.
Sumber: fraksipkb.com















