Abdullah Dukung Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta, Dorong KPK dan Kejaksaan Lakukan Asset Recovery

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana menarik kembali aset negara yang dikuasai pihak swasta. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menjalankan proses asset recovery demi mengembalikan hak negara.

Abdullah menegaskan bahwa penguasaan aset negara oleh pihak swasta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan secara tidak sah atau bertentangan dengan hukum. Ia menjelaskan bahwa bila aset diperoleh melalui penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau nepotisme, maka masuk dalam kategori korupsi. Sedangkan jika pengambilannya dilakukan tanpa kewenangan yang sah, hal itu merupakan pencurian. Sementara itu, apabila disertai dengan tindakan menyembunyikan atau memalsukan informasi tentang aset, maka termasuk penggelapan.

“Pernyataan Presiden Prabowo yang hendak menyita aset swasta yang diperoleh dari penguasaan aset negara menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Harusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum atau pejabat negara yang berwenang untuk segera menindaklanjuti,” ucap Abdullah, Senin (5/5/2025).

Menurut Abdullah, pendekatan yang tepat dalam mengembalikan aset negara yang telah dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta adalah melalui mekanisme asset recovery. Ia menjelaskan bahwa asset recovery merupakan proses hukum untuk merebut kembali aset yang hilang atau dialihkan secara tidak sah, termasuk yang berasal dari praktik korupsi, pencucian uang, atau penyalahgunaan wewenang.

Ia menyebut bahwa asset recovery sudah diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia, antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Asset Recovery.

Baca Juga:  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, DPR Sebut Langkah Tegas Pemberantasan Korupsi

“Dalam konteks asset recovery atau pengambilalihan kembali aset negara yang dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta, dapat dilakukan dengan cara penyitaan, pengembalian, dan pengadilan,” papar Abdullah.

Ia menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan asset recovery mencakup KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK yang bertugas menganalisis transaksi keuangan serta mengidentifikasi aset yang mencurigakan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga memiliki peran penting dalam mengelola aset negara yang telah dipulihkan.

“Tujuan asset recovery adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang atau dikuasai secara ilegal, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana. Asset recovery juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” jelas legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Abdullah menyoroti Amerika Serikat sebagai negara yang sukses menerapkan asset recovery secara tegas. Pemerintah AS, kata dia, menjalankan proses pelacakan dan pengembalian aset secara sistematis. Aset yang telah disita dikelola oleh lembaga profesional, baik dari sektor pemerintah maupun swasta.

“Tidak dipungkiri, sebenarnya Indonesia juga telah melakukan asset recovery, hanya saja bila dibandingkan dengan data penguasaan aset negara oleh swasta masih perlu digalakkan lagi,” ungkap Abdullah.

Ia menambahkan bahwa KPK telah berhasil memulihkan aset negara senilai Rp4,2 triliun sejak tahun 2014 hingga Juli 2024. Selain itu, selama periode 2020 hingga 2024, KPK juga mengembalikan kerugian negara melalui lelang barang rampasan dengan total senilai Rp113,7 miliar. Abdullah berharap upaya-upaya tersebut semakin diperkuat ke depannya demi mewujudkan kedaulatan negara atas aset-aset yang selama ini disalahgunakan.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru