Hidayat Nur Wahid Tolak Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi dan menolak wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun Hidayat, yang akrab disapa HNW, mendukung kesuksesan program tersebut, ia menegaskan bahwa fokus seharusnya pada pengawalan penggunaan anggaran Rp 71 triliun yang telah disetujui dalam APBN Tahun 2025.

“Kita dukung suksesnya program MBG, melalui optimalisasi anggaran APBN yang diperuntukkan untuk itu. Tapi bukan melalui zakat, karena zakat juga bukan sumber pemasukan bagi APBN. Zakat dan APBN mempunyai aturan dan peruntukan yang berbeda. Zakat perlu dimaksimalkan untuk para fakir dan miskin sebagai komplementer program MBG,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/01).

HNW menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat sudah ditentukan untuk delapan kelompok penerima manfaat dan tidak bisa digabungkan dengan anggaran pemerintah yang berbasis pajak. Oleh karena itu, ia menilai usulan kontroversial tersebut perlu ditolak tegas atau dipertimbangkan kembali, seperti yang telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia, PBNU, Muhammadiyah, serta pihak internal pemerintah seperti Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Lebih lanjut, HNW menyebutkan bahwa beberapa menteri telah mengindikasikan akan mengajukan penambahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis, tetapi bukan melalui zakat. Menko Pangan, misalnya, menyebutkan bahwa anggaran akan diusulkan naik dari Rp 71 triliun menjadi Rp 140 triliun untuk mengoptimalkan implementasi MBG sepanjang tahun 2025.

HNW, yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR-RI bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menjelaskan bahwa outlook pengumpulan dana ZIS DSKL tahun 2024 bisa melebihi target yang telah ditetapkan, yakni Rp 41 triliun, di mana Baznas pusat berhasil mengumpulkan Rp 1 triliun. Untuk tahun 2025, target nasionalnya ditetapkan sebesar Rp 49,9 triliun.

Meskipun jumlah tersebut terkesan besar, Hidayat menekankan bahwa dana itu sudah ada peruntukannya untuk menjangkau lebih dari 50 juta warga dan masih belum cukup untuk memenuhi hak para fakir dan miskin. Penyaluran dana zakat ke depan akan diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi, sehingga dapat membantu menghapuskan kemiskinan dengan mengubah status mustahik (penerima manfaat) menjadi munfiq (pembayar infaq), mutashoddiq (bisa bersedekah), hingga menjadi muzakki (pembayar zakat).

“Maka memang sudah disusun skema dukungan lembaga zakat terhadap program Makan Bergizi Gratis, namun kaitannya adalah menghubungkan antara pemberdayaan usaha mustahik untuk penyediaan bahan pangan MBG. Bukan dalam konteks dana zakatnya yang digunakan sebagai anggaran program yang sudah didanai secara jauh lebih besar oleh APBN seperti MBG itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Polda DIY Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Kayu

HNW juga menemukan dalam berbagai kunjungan dapil, reses, dan serap aspirasi, bahwa dana ZIS yang terkumpul belum bisa memenuhi kebutuhan warga mustahik, mulai dari fakir, miskin, yatim, janda, hingga yang terkena kesulitan ekonomi.

“Semua pihak mestinya membantu menyukseskan program MBG yang baik ini, berbagi peran dengan program dan sumber dana lainnya sebagai bagian integral pemenuhan hak hidup layak sesuai amanat UU dan Konstitusi. Jangan malah menambah kegaduhan atau polemik yang malah membuat ruwet, kontroversi, sehingga menimbulkan kesan negatif di masyarakat, dan tidak menjadi solusi bantu warga fakir dan miskin,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru