Habib Syarief Muhammad Alaydus: Fraksi PKB Menolak Usulan Perguruan Tinggi Sebagai Pengelola Tambang

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad Alaydus | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad Alaydus, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan yang mengizinkan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang. Ia khawatir bahwa jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, mereka akan terjerumus ke dalam masalah hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan.

Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), yang menyebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dapat diberikan dengan cara prioritas. Dalam draf tersebut, terdapat tiga pertimbangan untuk pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, yaitu luas wilayah izin, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.

Habib Syarief menegaskan bahwa tugas perguruan tinggi seharusnya fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan mengelola tambang. “Tugas perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bukan untuk mengelola tambang, karena itu bukan tugas perguruan tinggi,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I ini juga mengkhawatirkan bahwa pengelolaan tambang akan mengganggu konsentrasi perguruan tinggi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada mahasiswa. “Jika kampus diberikan izin tambang, perguruan tinggi akan berebut menjadi pengelola tambang. Jelas hal itu tidak baik,” tegasnya.

Baca Juga: Abdul Fikri Faqih: Dana Zakat Bisa Danai MBG Kategori Fakir Miskin Asalkan Akuntabel

Syarief menambahkan bahwa jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan konsesi tambang, hal ini dapat berdampak buruk bagi institusi tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesalahan atau ketidaktahuan dalam pengelolaan tambang dapat menjerumuskan perguruan tinggi ke dalam masalah hukum. “Saat ini usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu. Untuk itu, tidak semestinya perguruan tinggi diberikan izin konsesi tambang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi XIII DPR Soroti Selisih Data Kedatangan WNA

Lebih lanjut, Habib Syarief berpendapat bahwa pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan kampus. Ia menyarankan agar pemerintah mencari cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi, seperti memberikan profitability index, yang telah dilakukan perusahaan tambang kepada pemerintah daerah. “Pemerintah dapat memberikan profitability index, seperti yang telah dilakukan perusahaan tambang kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

Dengan penolakan ini, Habib Syarief berharap agar fokus perguruan tinggi tetap pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, tanpa teralihkan oleh pengelolaan tambang.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru