Sidoarjo, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti adanya selisih data kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA), khususnya Warga Negara China, dalam rapat bersama jajaran keimigrasian di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Ia mempertanyakan transparansi serta akurasi penyajian data tersebut.
“Apa yang menyebabkan terjadinya selisih data antara jumlah kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Cina serta WNA lainnya?,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Ia juga menilai data keimigrasian perlu disampaikan lebih rinci agar publik dan DPR dapat memahami komposisi keberadaan WNA di Indonesia.
“Mengapa dalam penyajian data belum dirinci secara lebih detail berdasarkan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia?” lanjutnya.
Yan turut menyoroti masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia dan berpotensi menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja lokal.
“Masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia sehingga menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja Indonesia. Bagaimana langkah konkret pengawasan dan penindakannya?” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa selisih data kedatangan dan keberangkatan umumnya dipengaruhi perbedaan periode pencatatan (cut-off time), keberadaan WNA yang masih memiliki izin tinggal sah seperti ITK, ITAS, maupun ITAP, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal.
“Perbedaan angka kedatangan dan keberangkatan umumnya disebabkan oleh perbedaan periode pencatatan, adanya WNA yang masih berada di wilayah Indonesia karena memiliki izin tinggal yang sah, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal,” jelas perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.
Imigrasi juga menyampaikan bahwa secara sistem, data telah terklasifikasi berdasarkan jenis visa kunjungan, kerja, investor, pelajar, penyatuan keluarga, serta jenis izin tinggal. Penyajian data yang belum rinci dalam forum tertentu disesuaikan dengan kebutuhan paparan.
Hingga 24 Februari 2026, data WN China di Jawa Timur mencatat penerbitan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 12.716, ITK 811, ITK Peralihan 15, ITAS 168, serta alih status ITK ke ITAS sebanyak 104. Perpanjangan izin tercatat ITK 350, ITAS 297, dan ITAP 6.
Terkait pengawasan WNA ilegal, imigrasi menegaskan langkah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan mencakup pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan daftar penangkalan atau pencegahan, pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, pengambilan biometrik, serta operasi terpadu bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
“Apabila ditemukan pelanggaran, dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.
Komisi XIII DPR RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan tata kelola keimigrasian berjalan transparan serta tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri.















