Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menanggapi pro dan kontra mengenai usulan pemanfaatan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan andalan pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam keterangannya, Fikri menyatakan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk program ini, asalkan ditujukan kepada fakir miskin dan kelompok rentan, sesuai dengan tujuan syariat zakat.
“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” ujar Fikri pada Ahad (19/01) di Jakarta.
Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Ia menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikelola oleh lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis,” tegasnya.
Baca Juga: Rachmat Gobel: Jepang Tawarkan Konsep Pembangunan Berkelanjutan untuk Tiga Juta Rumah di Indonesia
Fikri juga mengusulkan agar program MBG dapat diperluas untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat. Ia menyarankan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta untuk mencapai sasaran yang lebih luas.
“Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,” katanya.
Dengan demikian, Fikri berharap program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik. “Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang-undang,” pungkasnya.
Sumber: fraksi.pks.id















