Gerindra Dorong Revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk Hadapi Era Digitalisasi

Melly Goeslaw, Anggota Komisi X DPR RI | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (19/11) — Urgensi revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi perhatian utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hukum Karya Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi” yang digelar Fraksi Gerindra DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senin (18/11/2024). Diskusi ini bertujuan menyesuaikan regulasi hak cipta dengan tantangan yang muncul di era digital.

Hadir dalam FGD tersebut, Novita Wijayanti, Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI; Melly Goeslaw, Anggota Komisi X sekaligus inisiator revisi Undang-Undang Hak Cipta; Ahmad Dhani, Anggota Komisi X; Mulan Jameela, Anggota Komisi VI; para musisi Indonesia; serta tenaga ahli Fraksi Gerindra. Selain itu, FGD ini juga dihadiri pembicara seperti Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, Profesor Ahmad M. Ramli dari Universitas Padjadjaran, Profesor Agus Sardjono dari Universitas Indonesia, dan perwakilan asosiasi musik seperti Wahana Musik Indonesia dan Federasi Serikat Musik Indonesia.

Melly Goeslaw, dalam keterangannya kepada Media Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi perkembangan digitalisasi. “Hari ini kita adakan FGD khusus untuk musisi. Mungkin berikutnya untuk penulis buku, fotografi, dan bidang seni lainnya. Karena Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum mengakomodasi seluruh seni. Dengan perkembangan digitalisasi, perlu adaptasi dengan perubahan yang lebih baik,” tegas Melly.

Baca Juga: Kasus dr. Aulia Risma: Keluarga Laporkan Dugaan Perundungan dan Pemerasan ke DPR

Menurut Melly, perlindungan hukum karya cipta menjadi krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi para kreator, seperti distribusi konten tanpa izin yang marak di platform digital. “Undang-undang hak cipta perlu mengakomodasi konsep properti virtual, termasuk aset-aset di game online dan metaverse. Kejelasan status hukum ini sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Tunda Rapat dengan Menag, Bahas Kewenangan Penyelenggaraan Haji 2025

Melly juga mengusulkan reinterpretasi konsep hak cipta agar sesuai dengan dinamika teknologi. “UU Hak Cipta harus bisa beradaptasi dengan teknologi yang cepat berubah. Reinterpretasi konsep hak orang dalam konteks digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak,” tambah legislator asal Jawa Barat itu.

Kabar baik datang dari FGD ini, di mana revisi UU Hak Cipta telah masuk dalam Prolegnas 2025. Melly pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini.

Pimpinan Fraksi Gerindra, Novita Wijayanti, memuji langkah Melly yang dinilai progresif meskipun baru menjabat sebagai anggota legislatif. “Teh Melly langsung mencetuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta meskipun baru dua bulan menjadi anggota DPR. Ini langkah luar biasa yang menunjukkan komitmennya terhadap legislasi,” ungkap Novita.

Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menyoroti pentingnya hak cipta sebagai insentif utama bagi para kreator. Namun, ia mengingatkan tantangan besar yang dihadapi di era digital. “Salah satu tantangan utama adalah penyebaran karya tanpa izin. Ini harus segera diatasi demi melindungi hak para pencipta,” tuturnya.

FGD ini menjadi langkah awal bagi Gerindra untuk mendorong regulasi yang lebih adaptif dan progresif, demi melindungi para kreator dan karya cipta di tengah tantangan digitalisasi yang terus berkembang.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru