Jakarta, PR Politik (12/11) – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang awalnya dijadwalkan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Penundaan dilakukan untuk memberi waktu kepada Kementerian Agama (Kemenag) melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kewenangan penyelenggaraan haji.
Penundaan ini diwarnai diskusi dari sejumlah anggota Komisi VIII mengenai regulasi haji yang saat ini berada di bawah payung dua peraturan presiden yang berbeda. Anggota Komisi VIII Abdul Fikri Faqih mendukung sikap kehati-hatian DPR dalam merespons peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebagai latar belakang, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 yang mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH), yang bertugas mendukung penyelenggaraan haji sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 yang mengatur bahwa tugas penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dalam pernyataannya, Fiki menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menghadapi dua peraturan yang berbeda ini. “Saya mendukung sikap kehati-hatian dari Komisi VIII DPR RI, karena ada asas hukum ‘lex posterior derogat legi priori,’ atau hukum yang baru dapat mengesampingkan hukum yang lama,” ujarnya.
Fiki juga menyoroti bahwa BPH, sebagai badan yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden, tidak disebut dalam regulasi yang diuraikan Menteri Agama. “Perpres itu berlaku sejak diundangkan, jadi aturan baru ini seharusnya mengesampingkan aturan sebelumnya,” tambah politisi PKS tersebut.
Kepala BPH, Mochamad Irfan Yusuf, sebelumnya menjelaskan bahwa BPH dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan haji yang aman dan nyaman. Namun, BPH baru akan mengelola penuh penyelenggaraan haji pada tahun 2026.
“Meski sepenuhnya BPH akan mengelola haji pada 2026, secara ‘de jure,’ mereka sudah sah sebagai penyelenggara haji mulai tahun 2024. Maka, Kemenag harus memastikan masa transisi berjalan baik agar BPH dapat difungsikan sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Fiki.
Penundaan rapat ini diharapkan dapat memberi waktu bagi Kemenag dan BPH untuk mempersiapkan sinergi yang tepat guna menyukseskan penyelenggaraan haji bagi umat.
Sumber: fraksi.pks.id















